Informasi Terpercaya dan Terkini
Hukum  

Kapan Ronald Tannur Bisa Dibebaskan dari Penjara? Ini Penjelasan MA

"Ronald Tannur: Tunggu Apa Lagi untuk Keluar dari Penjara?"

CIPTAWARTA.COM – Setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur harus segera menjalani hukuman penjara. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara MA, Yanto, pada konferensi pers hari Kamis (24/10/2024).

Menurut Yanto, eksekusi atas perkara Ronald Tannur akan dilakukan setelah petikan putusan dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya. “Eksekusi akan dilakukan oleh jaksa setelah petikan putusan dikirim ke pengadilan pengaju, yaitu PN Surabaya,” jelas Yanto.

Yanto juga menjelaskan bahwa MA akan melakukan minutasi, yaitu pengarsipan berkas perkara, sebelum salinan resmi putusan dikirim ke PN Surabaya. Tanggal pengiriman akan diinput ke dalam sistem dan salinan putusan akan diunggah ke direktori putusan MA agar dapat diakses oleh publik.

Dengan adanya putusan ini, Gregorius Ronald Tannur akan segera menjalani hukuman penjara sesuai dengan vonis yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Hal ini menunjukkan bahwa keadilan telah ditegakkan oleh Mahkamah Agung demi keadilan bagi korban dan keluarga korban. Mari kita tunggu perkembangan selanjutnya dari kasus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *