Hukum  

Kejagung Dalami Kasus Bebasnya Ronald Tannur oleh Pejabat MA di Masa Lalu

Misteri Kasus Ronald Tannur: Kejagung Terus Lakukan Penyelidikan Terkait Bebasnya Tersangka yang Diduga Dibantu oleh Pejabat MA di Masa Lampau

CIPTAWARTA.COM – Seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR tengah diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh hakim PN Surabaya untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur .

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali I Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa saat ini ZR telah dibawa oleh Kejagung ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pemeriksaan di Kejati Bali telah dilakukan pada sore hingga malam hari, namun hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta. Saya tidak dapat mengonfirmasi identitas dan peran ZR serta statusnya saat ini,” ujar Ketut saat diwawancarai oleh redaksi ciptawarta.com pada Jumat (25/10/2024).

iketahui bahwa status hukum ZR sepenuhnya menjadi kewenangan dari Kejagung. Namun, Ketut membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan suap yang dilakukan terhadap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. “Ya, hal tersebut memang benar adanya,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Hal tersebut diungkapkan oleh Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar, setelah pihaknya berhasil menangkap ketiga hakim tersebut di Surabaya pada Rabu (23/10/2024). “Jaksa penyidik pada Jampidsus telah menetapkan tiga hakim dengan inisial ED, HH, dan M sebagai tersangka,” ungkap Qohar.

Ketiga hakim yang dimaksud adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur dari kasusnya. Selain itu, Kejagung juga menetapkan seorang pengacara dengan inisial LR sebagai pemberi suap.

Sebagai penerima suap, ketiga hakim tersebut dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan sebagai pemberi suap, LR dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *