ciptawarta.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Zarof Ricar langsung ditahan setelah dijemput oleh petugas dari Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan.
Menurut Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Zarof Ricar diduga melakukan persekongkolan dengan kuasa hukum Ricard Tannur berinisial LR. Kuasa hukum tersebut meminta bantuan Zarof untuk memastikan bahwa kliennya tetap divonis bebas di tingkat kasasi.
Abdul Qohar juga menjelaskan bahwa kuasa hukum tersebut berjanji memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada Zarof, yang nantinya akan dibagikan kepada hakim agung di tingkat kasasi yang menangani kasus tersebut. Sedangkan Zarof akan mendapatkan fee sebesar Rp1 miliar atas jasanya.
Zarof kemudian menerima uang tersebut di bulan Oktober 2024, setelah sebelumnya menyarankan agar uang tersebut ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan. Namun, karena jumlahnya sangat besar, Zarof tidak mau menerima uang tersebut dalam bentuk rupiah.