ciptawarta.com – PPATK memotret mayoritas pelaku judi online menggunakan sebagian besar penghasilannya untuk deposit. Data PPATK juga menunjukkan bahwa rata-rata pelaku judi online melakukan transaksi dengan jumlah yang kecil.
Hal ini disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja perdana bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
“Dari data yang kami kumpulkan sejak 2017 hingga 2023, masyarakat dengan penghasilan Rp1 juta per bulan menggunakan hampir 70% dari penghasilannya untuk judi online,” ungkap Ivan.
Menurutnya, semakin banyak masyarakat yang mengalihkan sebagian besar penghasilannya untuk judi online. Bahkan, masyarakat dengan penghasilan Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan juga mengalihkan 41,35% dari penghasilannya untuk judi online.
Sementara itu, masyarakat dengan pendapatan Rp10 juta hingga Rp20 juta hanya mengalihkan 34,68% dari penghasilannya untuk judi online. Sedangkan, masyarakat dengan penghasilan Rp2 juta hingga Rp5 juta mengalihkan 33,06% dari penghasilannya untuk judi online.
“Sebelumnya, orang dengan penghasilan Rp1 juta hanya menggunakan sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu untuk judi online. Namun, sekarang sudah mencapai Rp900 ribu untuk judi online. Hal ini menunjukkan semakin banyak masyarakat yang kecanduan judi online,” terang Ivan.
Ivan juga menambahkan bahwa mayoritas pelaku judi online adalah masyarakat dengan penghasilan deposit yang kecil, yakni sekitar Rp100.000 hingga Rp1 juta. Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak masyarakat yang tertarik untuk mencoba judi online.












