CIPTAWARTA.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan dari Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin. Majelis hakim menyatakan bahwa penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di Dinas PUPR Kalsel tidak sah.
Dalam sidang lanjutan praperadilan yang digelar pada Selasa (12/11/2024) sore di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, hadir tim pengacara Sahbirin, tim biro hukum KPK, dan sidang dipimpin oleh hakim tunggal Afrizal Hadi.
“Hakim Afrizal Hadi menyatakan bahwa tuntutan provisi dari pemohon tidak dapat diterima dalam eksepsi, dan menolak eksepsi tersebut secara keseluruhan. Dalam pokok perkara, hakim menerima dan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Sahbirin Noor,” ujar Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan.
Hakim menyebutkan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor diterima sebagian. Adapun poinnya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka Sahbirin Noor tidak sah dan harus dibatalkan.
“Hakim menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah perbuatan sewenang-wenang. Hakim juga menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” tutur Hakim Afrizal Hadi.
Hakim juga menyatakan bahwa perbuatan termohon atau KPK yang menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka tidak sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga batal demi hukum, tidak sah, dan tidak berdasar hukum. Hakim juga menyebutkan bahwa surat perintah penyidikan atau sprindik atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah.
Sidang gugatan praperadilan ini pertama kali digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin, 4 November 2024 dan dilanjutkan pada hari ini. Dalam gugatan tersebut, tim pengacara Gubernur Kalsel menyampaikan 8 poin pokok permintaan, antara lain meminta hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap Sahbirin Noor dilakukan secara sewenang-wenang, tidak sesuai dengan aturan, dan batal demi hukum. Selain itu, tim pengacara juga meminta agar hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Sahbirin Noor dalam kasus dugaan gratifikasi di Dinas PUPR Kalsel.