ciptawarta.com – JAKARTA – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dipimpin oleh Irjen Pol Winarto terus berupaya untuk mengungkap kasus narkoba. Hal ini merupakan langkah nyata dalam Asta Cita Program 100 Hari Presiden Prabowo Subianto dan juga perintah langsung dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Diketahui, salah satu poin dalam Asta Cita adalah memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Menurut Irjen Pol Winarto, Polda Kalsel melalui Direktorat Resnarkoba telah berhasil mengungkap 24 kasus peredaran narkotika selama bulan September hingga November 2024. Dari kasus tersebut, 36 orang tersangka berhasil ditangkap dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk 79 kg sabu, 63.847 butir ekstasi, 5.362,59 gram serbuk ekstasi, dan 406,40 gram ganja.
Irjen Pol Winarto menyatakan bahwa upaya pemberantasan peredaran narkoba ini telah berhasil menyelamatkan 475.677 orang dari bahaya narkotika. “Sudah dinyatakan sebagai darurat nasional, maka kami terus bekerja keras untuk mengungkap kasus narkotika, terutama di Kalsel. Ini juga merupakan tindak lanjut dari Asta Cita Program 100 Hari dari Presiden Prabowo dan perintah langsung dari Kapolri kepada kami di Polda Kalsel,” ujar Irjen Pol Winarto saat menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika oleh Direktorat Resnarkoba di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, pada Rabu (20/11/2024).
Polda Kalsel juga telah melakukan koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dan Bareskrim Polri untuk mencegah masuknya narkotika ke wilayah Kalsel. “Ini adalah jaringan internasional milik Freddy Pratama alias Miming yang masuk melalui jalur darat,” tambahnya.
Dalam acara tersebut, Kapolda Irjen Pol Winarto juga memusnahkan sejumlah barang bukti dengan cara memblender. Total nilai barang bukti yang dimusnahkan adalah sebesar Rp133.596.900.000 jika dijual di pasar gelap narkotika.
“Dengan penangkapan ini, kita juga telah menghemat biaya rehabilitasi yang dikeluarkan oleh negara atau masyarakat sebesar Rp2,37 triliun jika setiap korban pecandu membutuhkan biaya Rp5 juta per bulan,” tambah Irjen Pol Winarto.
Dalam acara tersebut, Polda Kalsel juga menghadirkan 35 tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika. Para tersangka ini menyaksikan pemusnahan barang bukti yang mereka lakukan. Penyidik dari tiga subdit di Ditresnarkoba Polda Kalsel telah memproses hukum mereka dalam 24 laporan polisi (LP), yang terdiri dari 15 LP Subdit 1, 2 LP Subdit 2, dan 7 LP Subdit 3.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, menyebutkan bahwa ada tiga kasus yang menonjol dalam tiga bulan terakhir pengungkapan jaringan pengedar narkoba di Kalsel. Pertama, penangkapan enam tersangka yang merupakan kaki tangan Fredy Pratama yang menyelundupkan 70,76 kilogram sabu dan 9.560 butir ekstasi oleh tim yang dipimpin oleh Kasubdit 3 AKBP Ade Harri Sistriawan.
Kedua, pengungkapan 52.561 butir ekstasi oleh satu tersangka yang dilakukan oleh tim Opsnal Subdit 3. Sedangkan yang ketiga, lima kilogram sabu dan 1.690 butir pil ekstasi berhasil ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh Kasubdit 2 AKBP Zaenal Arifien serta 2,4 kilogram sabu sistem ranjau yang ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh Kasubdit I AKBP Deddi Daniel Siregar.
Dalam konferensi pers tersebut, hadir pula Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar, Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, dan jajaran Pejabat Utama Polda Kalsel. Turut hadir juga Kabinda Kalsel, Kepala BNNP Kalsel, Danlanud Syamsudin Noor, Danlanal Banjarmasin, Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kalsel, Dandim 1006-Banjar, serta Kasi Narkotika Kejati Kalsel.












