Informasi Terpercaya dan Terkini
Hukum  

Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan Gagal Mengajukan Kasasi, Hukuman 6 Tahun Penjara Tak Bisa Diubah

Kasasi Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditolak, Hukuman 6 Tahun Penjara Tetap Berlaku

ciptawarta.com – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam kasus suap pengurusan perkara. Meskipun demikian, Hasbi Hasan tetap menjalani hukuman penjara selama 6 tahun.

Hal ini terlihat dari keterangan yang dikeluarkan oleh redaksi ciptawarta.com melalui website resmi MA pada Rabu (4/12/2024).

Putusan kasasi Nomor 7143 K/PID.SUS/2024 ini diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Desnayeti dan didampingi oleh Yohanes Priyana serta Agustinus Purnomo Hadi. Keputusan tersebut dibacakan pada Selasa (3/12/2024).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap Hasbi Hasan. Hal ini dikarenakan Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di MA.

“Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa Hasbi Hasan,” ujar Hakim Ketua Toni Irfan saat membacakan putusan di ruang sidang pada Rabu (3/4/2024).

Selain itu, Hasbi Hasan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.884.400 yang harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

“Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi jumlah uang pengganti. Namun, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *