Hukum  

Budi dari Surabaya yang Kaya Raya Tidak Terima Dipenjara Selama 16 Tahun: Itu Semua Bohong!

Budi dari Surabaya yang Kaya Raya Tidak Mau Dipenjara Selama 16 Tahun: Semuanya Bohong!

CIPTAWARTA.COM – Crazy Rich Surabaya Budi Said, seorang pengusaha kaya asal Surabaya, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp1,1 triliun dalam kasus rekayasa jual beli emas. Namun, bagaimana tanggapan Budi Said setelah mendengar tuntutan tersebut?

“Fitnah, fitnah, semua fitnah,” ujar Budi Said sambil meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, pada Jumat (13/12/2024).

Budi Said tidak banyak memberikan tanggapan terkait tuntutan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa dakwaan yang disampaikan oleh jaksa adalah fitnah belaka.

“Ya, semua fitnah. Terima kasih,” tegasnya.

Sebelumnya, JPU telah membacakan surat tuntutan terhadap Budi Said di ruang sidang. Mereka menuntut agar Budi Said dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas.

“Kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun kepada terdakwa Budi Said, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani,” ucap JPU di ruang sidang.

Selain itu, JPU juga meminta agar Budi Said membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

Dengan tuntutan yang begitu berat, Budi Said hanya bisa menegaskan bahwa semua itu hanyalah fitnah semata. Namun, apakah majelis hakim akan memutuskan hal yang sama? Kita tunggu saja proses persidangan selanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *