ciptawarta.com – Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengakui sulit memutus mata rantai makelar kasus Zarof Ricar. Zarof adalah mantan pejabat MA yang sebelumnya telah ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agung dalam kasus kasasi Ronald Tannur.
“Kami di redaksi ciptawarta.com percaya bahwa MA telah melakukan upaya untuk memutus mata rantai sehingga para hakim dan aparatur tidak terpengaruh,” kata Sunarto dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
“Namun, upaya tersebut tidak mudah dilakukan,” lanjutnya.
Dalam usaha memutus mata rantai, Sunarto menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga terlibat dengan Zarof.
“Sesuai dengan kewenangannya, kami telah membentuk tim pemeriksa dan mendengar keterangan dari pihak-pihak yang disebut oleh media, termasuk pihak-pihak yang saat ini sedang berada di Kejaksaan Agung,” tuturnya.
Bahkan dari hasil pemeriksaan tersebut, beberapa orang telah dikenakan sanksi. “Kami telah menjatuhkan sanksi atas dugaan pelanggaran kode etik yang telah saya tandatangani,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Zarof Ricar ditangkap oleh tim Kejagung di Hotel Le Meridien Bali pada Kamis, 24 Oktober 2024. Setelah ditangkap, Zarof menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus di Kejati Bali dari sore hingga malam. Zarof diduga juga menerima suap untuk mempermudah vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera.
Setelah penangkapan, tim Kejagung melakukan penggeledahan di hotel dan rumah Zarof di Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg. Diduga, uang dan emas tersebut merupakan gratifikasi yang diterimanya dari tahun 2012 hingga 2022.