Ciptawarta.com JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 tentang persyaratan ambang batas calon kontestan Pilpres atau Presidential Threshold . Putusan dilaksanakan pada ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Adapun norma yang digunakan diujikan oleh para pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mana menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik kontestan pemilihan umum yang tersebut memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah keseluruhan kursi DPR atau memperoleh 25% dari ucapan sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.
Namun lantaran gugatan itu dikabulkan, MK menyatakan pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta bukan mempunyai kekuatan hukum mengikat,” sambungnya.
“Memerintahkan Pemuatan Putusan ini di Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” sambungnya.
Diketahui, perkara nomor 62PUU-XXI/2023, diajukan oleh Enika Maya Oktavia. Dalam petitumnya, Pemohon menyatakan pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, melanggar batas open legal policy dan juga bertentangan dengan UUD 1945.
Pemohon juga menyatakan Presidential Threshold pada Pasal 222 bertentangan dengan moralitas demokrasi.