Hukum  

MA Jatuhkan Sanksi 5 Aparatur PN Surabaya terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

MA Jatuhkan Sanksi 5 Aparatur PN Surabaya terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hal ini Identitasnya

Ciptawarta.com JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi terhadap 5 aparatur pada Pengadilan Negeri Surabaya. Lima hakim ini melanggar kode etik dan juga pelanggaran disiplin yang tersebut berkaitan dengan tindakan hukum putusan bebas Gregorius Ronald Tannur di perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

“Tim pemeriksa Bawas MA telah dilakukan melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap terlapor dan juga pihak terkait lainnya. Adapun hasil pemeriksaan yang tersebut disampaikan Tim Pemeriksa Bawas terhadap Ketua MA diperoleh hasil para terlapor terjadi pelanggaran kode etik,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto pada konferensi pers, Kamis (2/1/2025).

Lima aparatur yang terkena sanksi yakni dua pimpinan PN Surabaya berinisial R dan juga D. Kemudian, tiga lainnya merupakan staf PN Surabaya berinisial RA, Y, dan juga OA.

R sebagai pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. R dijatuhi sanksi terdiri dari hukuman non-palu selama dua tahun.

D yang juga pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran disiplin ringan. D dijatuhi sanksi ringan berbentuk pernyataan bukan puas secara tertulis.

RA selaku staf Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. RA dijatuhi hukuman disiplin berat dalam bentuk pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.

Y selaku staf Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. Y dijatuhi hukuman sanksi disiplin berat sebagai pembebasan dari jabatan juga menjadi pelaksana selama 12 bulan.

OA yang digunakan juga staf Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. Sama dengan tiga staf lainnya, OA dijatuhi sanksi disiplin berat merupakan pembebasan dari jabatan kemudian menjadi pelaksana selama 12 bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *