Ciptawarta.com JAKARTA – Divisi Profesi serta Pengamanan (Divpropam) Polri akan memulihkan barang bukti senilai Rp2,5 miliar pada tindakan hukum pemerasan oleh oknum polisi untuk penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) selama Malaysia.
Hal itu diungkap Kepala Biro Pengawasan dan juga Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto, usai sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.
“Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang mana berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, lalu nanti akan dikembalikan ke yang dimaksud berhak,” kata Agus pada Gedung TNCC, Mabes Polri, Ibukota Selatan, Kamis (2/1/2025).
Proses pengembalian Rp2,5 miliar itu, kata Agus, akan melalui mekanisme yang digunakan disusun Divpropam Polri. Yang pasti, pasca uang selesai dijadikan sebagai barang bukti pada proses etik. “Tentunya ini pada rangka pendataan dijalankan oleh Div Propam baik Biro Paminal kita temui kemudian nanti akan ada proses pada sana untuk barang bukti Rp2,5 miliar sekian,” katanya.
Sebagai informasi, tiga dari 18 anggota polisi yang mana diduga terlibat di persoalan hukum pemerasan yang dimaksud telah dilakukan menjalani sidang KKEP dan juga dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Mereka adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak melawan dugaan pembiaran terhadap pelanggaran pemerasan yang dimaksud diadakan anggota.
Kemudian, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia serta AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya lantaran terlibat secara dengan segera pada pemerasan.