Informasi Terpercaya dan Terkini
Hukum  

Jelang Sidang PHP Kepala Daerah, Yusril: Apa pun Putusan Mahkamah Harus Dipatuhi

Jelang Sidang PHP Kepala Daerah, Yusril: Apa pun Putusan Mahkamah Harus Dipatuhi

Ciptawarta.com JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, juga Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra menegaskan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pemilihan gubernur 2024 harus dihormati dan juga dipatuhi oleh seluruh pihak. Sedianya, sidang perdana PHP Pemilihan Kepala Daerah 2024, akan diselenggarakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 8 Januari 2025.

Yusril menyampaikan, otoritas menghargai kemudian menghormati segala putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap semua perkara. Yusril menilai, MK miliki peran penting pada 2025 lantaran menangani PHP Pemilihan Kepala Daerah 2024.

“Berharap dalam tahun yang mana sekarang ini, tahun 2025 Mahkamah akan terus memiliki peran pentingnya sebagai penjaga pengawal konstitusi sesuai dengan amanat dalam tahun 1945 dan juga amanat dari undang-undang di dalam Mahkamah Konstitusi sendiri,” kata Yusril.

Yusril menegaskan, pemerintah akan datang meningkatkan peran untuk hadir ke MK yang tersebut menangani perkara pengujian terhadap Undang-Undang (UU). “Sudah beberapa kali kami bicarakan internal pemerintah agar pemerintah juga lebih banyak fokus, tambahan mempunyai perhatian yang tinggi terhadap setiap pengujian undang-undang yang dimaksud diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” tutur Yusril.

Yusril berharap, MK bisa saja memberikan putusan yang mana seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan di UUD 1945. Menurut Yusril, otoritas akan berkoordinasi dengan DPR yang juga kerap dipanggil oleh MK di proses pengujian UU.

“Hal terhadap perkara-perkara lain seperti perkara sengketa hasil pilkada yang digunakan kita ikuti dengan bersatu akibat pemerintah tidak ada terlibat secara segera pada proses ini, lalu sangat sedikit sekali perkara mengenai sengketa kewenangan,” kata Yusril.

“Apa pun putusan Mahkamah harus dihormati, harus kita patuhi sebab memang sebenarnya putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah final and binding,” tegas Yusril.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *