Ciptawarta.com JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) akan datang memutuskan gugatan perkara ambang batas presiden ( Presidential Threshold ). Pembacaan putusan akan dilaksanakan di area ruang sidang Gedung MK, Kamis (2/1/2025) siang.
Berdasarkan penulusuran melalui website resmi MK, terdapat empat gugatan yang digunakan berkaitan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gugatan itu bernomor perkara, 62, 87, 101, 129/PUU-XXI/2023.
Perkara nomor 62 diajukan oleh Enika Maya Oktavia. Perkara 87 dimohonkan Dian Fitri, Muhammad S Muchtadin, Muhammad Saad. Sementara perkara 101 diajukan oleh yayasan Jaringan Demokrasi serta Pemilihan Umum Berintegritas (Netgrit) yang dimaksud di hal ini diwakili oleh Hadar Nafis Gumay, kemudian Titi Anggraini. Yang terakhir perkara 129 yang diajukan oleh Gugum Ridho Putra.
Dalam permohonannya, pemohon menguji Pasal 222 UU pemilihan yang dimaksud mengatur masalah ketentuan menjadi kontestan pilpres. Dalam pasal itu, pasangan pilpres harus mendapat dukungan dari parpol gabung minimal 20% yang digunakan miliki kursi di dalam DPR RI atau 25% perolehan ucapan sah nasional.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih memohonkan untuk menanti hasil persidangan. “Waduh, kalau masalah ambang batas presiden, presiden threshold, sabarlah menunggu, kayaknya nggak lama lagi kita akan mendengarkan seluruhnya,” kata Enny terhadap wartawan, Kamis (2/1/2025).
Dirinya bukan dapat menyampaikan hasilnya lebih besar dahulu akibat persidangan akan dilaksanakan pada pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat di tempat ruang sidang Gedung MK, Jakarta.
“Entah apa itu nanti hasilnya, ini tidak ada dapat saya komunikasikan di dalam sini. Sabarlah menunggu, waktunya bukan lama lagi, pada jam 1 nanti akan secara langsung dilaksanakan pengucapan putusan. Bersabarlah,” sambungnya.