Ciptawarta.com JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai terdakwa perkara dugaan suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur .
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan terdakwa Rudi didasarkan adanya bukti yang mana cukup. “Setelah diadakan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” kata beliau di dalam Gedung Kartika Kejagung, DKI Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Kejagung telah terjadi melakukan penggeledahan di area dua lokasi yakni kediaman Rudi Suparmono, kawasan Cempaka Putih, DKI Jakarta Pusat lalu Perkotaan Palembang.
Adapun total uang Rp21 miliar disita petugas yang tersebut dikonversikan dari mata uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), juga dolar Singapura (SGD).
“Penahanan pada Rutan selama 20 hari ke depan, ditahan di tempat Rutan Salemba Unit Kejaksaan Negeri Ibukota Indonesia Selatan,” kata Qohar.
Diketahui, Rudi Suparmono tiba di tempat Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Ibukota Selatan, Selasa (14/1/2025). Diketahui, Rudi diamankan pasukan Kejagung lalu secara langsung dibawa ke Jakarta.
Kejagung mengungkap Rudi mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Rudi menerima 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur melalui hakim PN Surabaya yang tersebut menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
“Uang 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (9/1/2025) lalu.