Ciptawarta.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan jemput paksa ke Kader PDI Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri apabila terus tidak ada tidaklah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Hal itu lantaran Saeful Bahri sudah ada dua kali tak memenuhi panggilan KPK, yakni pada Selasa (14/1/2025) serta Rabu (8/1/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, ia belum menerima apakah ketidakhadiran yang tersebut bersangkutan dengan alasan atau tidak. Jika tidak ada menurut Tessa, maka akan dijalankan jemput paksa.
“Apabila bukan ada, sebab ini sudah ada dua kali panggilan maka penyidik dapat melakukan penjemputan menggunakan surat perintah menyebabkan terhadap yang digunakan bersangkutan,” kata Tessa terhadap di tempat Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/1/2025).
Dalam pemanggilan tersebut, sedianya Saeful akan diperiksa di kapasitasnya sebagai saksi di perkara yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Namun, hingga panggilan kedua dilayangkan, Saeful tak kunjung hadir di tempat kantor KPK.
Tessa mengingatkan agar Saeful kooperatif dengan memenuhi panggilan pasukan penyidik KPK. Ia juga menekankan, siapa cuma yang dimaksud menghalangi proses penyidikan dapat dikenai pidana.
“Untuk tiada melakukan hal-hal khususnya yang mana dapat menghalangi proses penyidikan. Termasuk saksi-saksi lainnya yang tersebut dijalankan pemanggilan oleh penyidik,” tegasnya.











