Ciptawarta.com JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea juga Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba seberat 7,4 ton masuk ke Indonesia selama 2024. Jumlah yang dimaksud meningkat dibandingkan dengan 2023 yang dimaksud mencapai 6,0 ton.
Kepala Subdirektorat Humas kemudian Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan, mempunyai peran strategis di melindungi penduduk dari ancaman peredaran barang-barang berbahaya, termasuk narkoba. Sebagai community protector, instansi ini menjalankan tugasnya untuk menegaskan keamanan serta keselamatan rakyat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
“Pengawasan penyelundupan narkoba khususnya kami tujukan untuk menangkal pemasukan ilegal narkoba dari luar wilayah Indonesia. Hal ini selaras dengan Asta Cita Presiden RI, yaitu menguatkan pencegahan kemudian pemberantasan narkotika,” ujarnya, Awal Minggu (13/1/2025).
Menurut Budi, urgensi pengawasan penyelundupan narkoba oleh Bea Cukai berangkat dari fakta di area lapangan bahwa peredaran narkoba menghadirkan kerugian yang digunakan sangat besar bagi bangsa serta negara. Selain berpotensi menjadi proxy war pada merusak kekuatan negara melalui pelemahan sumber daya manusianya, kejahatan narkoba juga diyakini menjadi underground economy.
“Perdagangan gelap dan juga penyalahgunaan narkoba merupakan underground economy yang digunakan dapat menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pembiayaan akibat terganggunya sektor sosial, ekonomi, ketertiban, dan juga keamanan,” katanya.
Untuk itulah, Bea Cukai dengan instansi lainnya yang mana terlibat di Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN terus berupaya mengurangi juga memberantas peredaran gelap dan juga penyalahgunaan narkoba, meningkatkan kerja sejenis nasional lalu internasional pada pencegahan juga penanganan kejahatan transnasional, dan juga meningkatkan kapasitas pengawasan juga efektivitas penegakan hukum berbasis lima pilar, yaitu follow the goods, follow the money, follow the transporter, follow the documents, juga follow the people.
Sebagai perwujudan upaya tersebut, di area sepanjang 2024, Bea Cukai telah lama melaksanakan kegiatan-kegiatan strategis dalam bidang pengawasan NPP. Dua di tempat antaranya ialah Joint Task Force on Narcotics 2024 bersatu Royal Malaysian Customs Department (RMCD/instansi kepabeanan Malaysia) dan juga Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkoba (Patma Bersinar) 2024 dengan Polri, BNN, lalu Badan POM.
Dalam Joint Task Force on Narcotics 2024 yang digunakan berlangsung pada Juli-Agustus 2024, Bea Cukai melaksanakan 12 kali penindakan narkoba dalam perbatasan darat Indonesia-Malaysia di dalam Pulau Kalimantan. Dari seluruh penindakan yang dimaksud diamankan 102.636 gram sabu-sabu, 60.000 butir pil ekstasi, 1.143 gram ganja, juga 130 mililiter 4-Fluoro-MDMB-Butinaca.
Baca Juga: Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan 13,92 Kg Sabu lalu 10.300 Butir Ekstasi dalam Pelabuhan Tanjung Emas