Informasi Terpercaya dan Terkini
Hukum  

Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Wali Pusat Kota Semarang Mbak Ita

Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Wali Pusat Daerah Perkotaan Semarang Mbak Ita

Ciptawarta.com JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Pusat Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Hal itu diinformasikan di sidang putusan praperadilan Mbak Ita yang mana diselenggarakan Selasa (14/1/2025) siang.

“Menolak permohonan untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Jan Oktavianus pada waktu bacakan putusan dalam ON Ibukota Selatan.

Selain itu, Hakim Jan Oktavianus juga menolak permohonan eksepsi Mbak Ita. “Menolak eksepsi untuk seluruhnya,” terangnya.

Untuk diketahui, Mbak Ita ditetapkan sebagai dituduh oleh KPK terkait perkara korupsi di dalam lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Selain pengadaan barang serta jasa, Mbak Ita juga terkait dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri berhadapan dengan insentif pemungutan pajak serta retribusi tempat Daerah Perkotaan Semarang dan juga dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

“Jadi tiga klasternya. Karena pelakunya memang benar orangnya yang mana sama, subjek hukumnya sama, belaka perbuatannya yang disebutkan dikategorikan atau pasal yang tersebut dilanggarnya itu ada yang mana gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang digunakan juga di area pengadaan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada Juli 2024.

“Jadi ini tetap saja nanti satu sprindik dengan tersangkanya orang tersebut, atau subjek yang disebutkan tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” katanya.

Atas penetapan status terdakwa oleh KPK, Mbak Ita melayangkan permohonan gugatan praperadilan ke PN Ibukota Indonesia Selatan. Gugatan yang dilayangkan pada Rabu (4/12/2024), memohonkan agar hakim tunggal menganulir status dituduh KPK.

“Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang dimaksud menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang dimaksud sewenang-wenang lantaran tidaklah sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, serta dinyatakan batal,” demikian tuntutan gugatan Mbak Ita yang mana terdaftar di nomor regristrasi 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Mbak Ita juga memohonkan agar hakim tunggal bisa saja menyatakan tiada sahnya penetapan terdakwa oleh KPK. Di sisi lain, ia juga memohonkan agar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 tidak ada mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum kemudian patut dinyatakan batal.

Selain itu, Mbak Ita juga meminta-minta hakim tunggal untuk menganulir penggeledahan, penyitaan lalu pencekalan yang tersebut dijalankan KPK.

“Menyatakan tidaklah sah segala tindakan atau penetapan yang dikeluarkan lebih tinggi lanjut oleh Termohon yang tersebut berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *