Informasi Terpercaya dan Terkini
Hukum  

Kasus Korupsi Eks Kepala Daerah Rita Widyasari, KPK Sita Uang Rp400 Miliar

Kasus Korupsi Eks Kepala Daerah Rita Widyasari, KPK Sita Uang Rp400 Miliar

Ciptawarta.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa uang dari berbagai pihak terkait tindakan hukum dugaan korupsi yang tersebut menyeret eks Kepala Kabupaten Kertai Negara Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, penyitaan dijalankan pada 10 Januari 2025. Adapun, uang yang disita dari mata uang rupiah hingga asing.

“Dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78, uang ini disita dari 36 tabungan (atas nama terperiksa serta melawan nama pihak pihak terkait lainnya),” kata Tessa, Selasa (14/1/2025).

Kemudian Dolar Amerika 6.284.712,77 yang dimaksud disita dari 15 tabungan serta SGD2.005.082.

“Penyitaan diadakan oleh sebab itu diduga uang yang dimaksud tersimpan di tabungan yang dimaksud diperoleh dari hasil tindakan pidana terkait dengan perkara yang disebutkan pada atas,” ujarnya.

Jika ditotal, total uang yang tersebut disita itu lebih tinggi dari Rp400 miliar.

Sekadar informasi, Rita telah dilakukan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu pasca dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 lalu suap Rp6 miliar dari para pemohon izin juga rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait tindakan hukum TPPU dengan terdakwa Rita.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *