Ciptawarta.com JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyatakan akan memberikan pengamanan hukum terhadap Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero, ahli yang menghitung kerugian negara akibat kecacatan lingkungan pada perkara korupsi tata niaga timah yang menyeret Harvey Moeis Cs. Bambang Hero sebelumnya dilaporkan ke Polda Bangka Belitung.
“Tentu memberikan perlindungan, oleh sebab itu yang digunakan memohonkan itu negara, yang dimaksud memohonkan untuk melakukan kajian, perhitungan itu negara, melalui kita,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di dalam sela-sela acara Rakernas Kejagung, di area Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Harli menjelaskan, pemberian proteksi hukum itu juga telah lama diatur di KUHAP. Dia menjelaskan, Kejagung miliki kewajiban untuk melindungi para saksi lalu korban yang tersebut bersaksi di area hadapan hukum.
“Disebutkan bahwa ahli di memberikan keterangannya itu adalah bersifat mandiri lalu harus dilindungi. Oleh sebab itu kami sebagai institusi negara yang dimaksud meminta-minta bantuan ahli untuk melakukan perhitungan, tentu akan melakukan langkah-langkah,” ujarnya.
Di sisi lain, ia menyampaikan nilai kerugian negara dari hasil perhitungan Bambang juga dipakai oleh PN Ibukota Pusat di putusannya terhadap para terdakwa. Artinya, kata dia, Majelis Hakim mengamini adanya kerugian kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun di tindakan hukum tersebut.
“Artinya kerugian kehancuran lingkungan yang digunakan diadakan kajian lalu perhitungan oleh ahli yang mana kita minta itu, berarti sudah ada diadopsi oleh pengadilan,” tuturnya.
“Lalu kenapa kita ragu terhadap pandangannya sementara pengadilan telah menyatakan itu adalah kerugian uang negara. Artinya telah perhitungan yang dilaksanakan oleh ahli itu sudah ada capable,” kata beliau melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung. Sebelumnya, Bambang memberikan keterangan terkait kerugian negara Rp271 triliun di tempat tindakan hukum korupsi timah yang dimaksud menyeret nama Harvey Moeis cs.
Hakim Pengadilan Tipikor pada PN DKI Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dan juga denda Rp1 miliar terhadap Harvey Moeis. Vonis itu, lebih besar ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang tersebut memohonkan hukuman 12 tahun.
Selain itu, Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidaklah dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.
“Sesuai dengan penerapan Pasal 242 Ayat 1 barang siapa yang tersebut di keadaannya dimana undang-undang menentukan supaya memberikan keterangan yang dimaksud demikian dengan sengaja memberikan keterangan palsu di area melawan sumpah baik secara lisan maupun tercatat secara pribadi ataupun ditunjuk oleh kuasanya dituntut maksimal penjara 7 tahun,” kata Ketua Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung Andi Kusuma Rabu (8/1/2025).