Informasi Terpercaya dan Terkini
Hukum  

KPK Diminta Selidiki Penambahan Jumlah Masa Reses DPD RI

KPK Diminta Selidiki Penambahan Jumlah Masa Reses DPD RI

Ciptawarta.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) diminta menindaklanjuti penambahan total reses dalam DPD RI periode 2024-2029. Sebab total reses DPD melampaui masa reses pada DPR.

Indonesian Corrupt Workflow Investigation (ICWI) menilai penambahan yang dimaksud berimplikasi terhadap penyelenggaraan dana Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara (APBN) yang mana bersumber dari pajak rakyat. Apalagi dalam berada dalam kondisi fiskal negara yang mana defisit, seharusnya semua lembaga kemudian pejabat negara memiliki empati juga memberi teladan di menghasilkan kebijakan anggaran.

“Awalnya saya membaca berita yang disampaikan mantan anggota DPD RI jika Aceh Fachrul Razy yang dimaksud mengungkapkan, sekaligus mengingatkan pimpinan DPD baru yang digunakan menambahkan jumlah keseluruhan reses melampaui jumlah agregat reses DPR. Di mana menurut Fachrul Razy ada beberapa Undang-Undang yang digunakan patut diduga dilanggar,” ujar pendiri ICWI Tommy Diansyah di area Gedung KPK, Selasa (14/1/2025).

Tommy menilai, beberapa UU yang patut diduga dilanggar adalah UU MD3 yang dimaksud mengatur masa reses DPD harus mengikuti masa reses DPR. Selain itu, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, di tempat Pasal 3 Ayat (3), yang digunakan menyebutkan, Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang digunakan berakibat pegeluaran berhadapan dengan beban APBN/APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran yang disebutkan tidaklah tersedia atau tak cukup tersedia.

Tommy juga menyinggung UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang digunakan Bersih serta Bebas dari KKN, pada mana ditegaskan di Pasal 3 Ayat (1) bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan serta bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan.

“Perlu diingat korupsi itu kaidahnya luas, termasuk perilaku tak mematuhi prinsip. Karena itu dalam di pemberantasan korupsi, selain menyangkut delik-delik, juga menyangkut kaidah-kaidah di penyelenggaraan keuangan negara,” imbuhnya.

KPK Diminta Selidiki Penambahan Jumlah Masa Reses DPD RI

Tommy berharap apa yang dimaksud telah disampaikan secara umum oleh mantan anggota DPD Fachrul Razy dapat ditindak lanjuti oleh KPK dengan melakukan pengumpulan substansi lalu keterangan untuk kepentingan penyelidikan adanya kemungkinan pelanggaran hukum terhadap penyelenggaran keuangan negara, yang digunakan ujungnya merugikan masyarakat.

“Kerugian saya sebagai pembayar pajak tentu akibat APBN patut diduga terpakai lebih banyak berbagai akibat penambahan jumlah keseluruhan reses pada DPD. Karena kita tahu uang reses yang digunakan diberikan secara lumsum terhadap anggota DPR lalu DPD cukup besar. Kalau tidak ada salah setiap orang menerima lebih besar kurang Rp350 jt sekali reses. Sedangkan jumlah total anggota DPD sekarang 152 orang,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan anggota DPD RI dengan syarat Aceh, Fachrul Razy mengaku heran dengan penambahan total reses di area masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan DPD RI. Fachrul Razy mengingatkan pimpinan DPD RI masa bakti 2024-2029 bahwa penambahan masa reses yang dimaksud berpotensi menjadi hambatan hukum.

Fachrul yang dimaksud menjadi anggota DPD RI dua periode sejak 2014 hingga 2024 itu mengaku sebelumnya bukan pernah terjadi masa reses yang tersebut ditambah di dalam masa persidangan terakhir dari periode keanggotan DPD RI. Karena sesuai aturan perundangan, masa reses DPD RI harus mengikuti masa reses DPR RI. Sehingga khusus pada masa persidangan terakhir, reses semata-mata empat kali, tidak lima kali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *