Ciptawarta.com JAKARTA – Perhimpunan Pegawai eksekutif Non Pegawai Negeri (PPNPN/Non ASN) yang dimaksud bekerja di dalam lingkup Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri di dalam Indonesia menyampaikan aspirasinya agar mereka mampu mengikuti proses PPPK .
Aspirasi yang dimaksud disampaikan dengan memberikan karangan bunga pada tiga lokasi yakni Kejaksaan Agung, DPR, serta Ombudsman. Aspirasi diharapkan tersampaikan pada Jaksa Agung ST Burhanuddin juga para pemangku kebijakan yang digunakan ada.
Koordinator Perhimpunan PPNPN Kejaksaan Republik Indonesia se-Indonesia Abdul mengatakan, ketika ini pihaknya diklaim akan dialihkan menjadi outsourcing. Maka itu, diharapkan Jaksa Agung ataupun pemerintah bisa jadi mengamati mereka itu sebagai PPNPN/Non ASN di tempat instansi Kejaksaan Republik Indonesia.
“Kami mohon agar diperhatikan juga identik halnya dengan PPNPN/Non ASN di tempat instansi lain. Kami berharap aspirasi kami dapat dikabulkan dikarenakan kami PPNPN/Non ASN Kejaksaan Indonesia di dalam seluruh satker wilayah mempunyai keresahan yang dimaksud sebanding yaitu kami sekarang dialihkan ke outsourcing,” ujar Abdul, Jakarta, Hari Senin (13/1/2025).
Menurut dia, sejak tahun 2024 para pegawai PPNPN tak diberikan kesempatan mengikuti seleksi PPPK khususnya yang digunakan berada pada satuan kerja (satker) di area instansi Kejaksaan Republik Indonesia. Padahal, PPNPN telah terjadi mengabdi puluhan tahun di dalam Kejaksaan Republik Indonesia hingga puluhan tahun lamanya.
“Usia kami rata-rata sudah ada di dalam menghadapi 35 tahun sehingga tidak ada mempunyai kesempatan untuk mengambil bagian CPNS. Kami sudah ada mengabdi mulai dari 5 tahun, 10 tahun, dan juga ada juga yang lebih banyak dari 25 tahun sehingga kami telah sangat menguasai pekerjaan,” ungkapnya.
Hingga pada waktu ini tak ada tanda-tanda membuka formasi PPPK teknis yang tersebut diterima pihaknya. Pihaknya turut membandingkan dengan instansi Mahkamah Agung yang tersebut sudah membuka PPPK Teknis Tahun 2024 dengan partisipan tenaga PPNPN/Non ASN seperti pramubakti, PTSP, OB, driver serta petugas keamanan.
“Kami tiada bisa saja mengikuti PPPK gelombang 1 oleh sebab itu instansi Kejaksaan Republik Indonesia tidaklah mendata tenaga Non ASN di dalam tahun 2021-2022, padahal waktu itu kami sudah ada dimintai data pegawai Non ASN, dan juga begitu pula di dalam gelombang 2 kami tidak ada dapat mendaftar PPPK sebab Kejaksaan Republik Indonesia tak membuka formasi PPPK teknis,” ujar Abdul.