Ciptawarta.com JAKARTA – Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi serta Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) sedang mengupayakan untuk memulangkan terpidana tindakan hukum penyerangan seksual Reynhard Sinaga.
Reynhard Sinaga diketahui ketika ini sedang menjalani hukuman seumur hidup di dalam Inggris terkait perkara penyerangan seksual.
Staf Khusus Lingkup Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah menjelaskan, upaya pemulangan Reynhard itu diadakan negosiasi bilateral antara Indonesia kemudian Inggris.
“Kami akan berupaya sekuat tenaga untuk memulihkan yang mana bersangkutan. Pihak Kedutaan Inggris di waktu dekat akan melakukan negosiasi dengan kami, mudah-mudahan kita sanggup mengembalikan,” kata Ahmad Rabu (5/2/2025).
Dia menyebutkan, pihaknya telah berinteraksi dengan orang tua Reynhard untuk mengetahui sikap keluarga yang tersebut bersangkutan terkait kasusnya.
“Saya telah mendengar laporan dari staf kita di tempat Kemenko yang dimaksud kita minta untuk cek ke orang tua Reynhard apakah bersedia anaknya dikembalikan? Ternyata merek menangis juga ingin anaknya kembali, dikarenakan sampai ketika ini merekan bukan mendengar juga tidak ada bisa saja berbicara dengan anaknya akibat tertutup sekali penjara di tempat Inggris itu,” jelas dia.
Sebagai informasi, pada tahun 2020 lalu, pengadilan Manchester, Inggris menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Reynhard Sinaga. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan serta serangan seksual terhadap 48 pria.












