Hukum  

Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Dicegah ke Luar Negeri

Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Perintangan Penyidikan Hasto

Ciptawarta.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meminta-minta Ditjen Imigrasi untuk menjaga dari mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina ke luar negeri. KPK menegaskan, pencegahan yang disebutkan terkait perkara dugaan perintangan penyidikan dengan dituduh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto .

“(Dicegah sebab kasus) Perintangan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di tempat Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/2/2025).

Agustiani Tio dicegah ke luar negeri sama-sama suaminya. Namun, Tessa belum menyebutkan identitas dari suaminya. Adapun, pencegahan yang disebutkan berlaku untuk enam bulan ke depan.

“Pencegahan mengundurkan diri dari negeri sejak tanggal 15 Januari tahun 2025 untuk perkara perintangan penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Agustiani Tio menyebabkan aduan yang tersebut intinya mengajukan permohonan KPK mengevaluasi pencekalan terhadap dirinya. Untuk diketahui Agustiani Tio hendak menjalani operasi neoplasma ke China pada 17 Februari 2025.

“Komnas HAM, pertama, kami menghormati proses hukum yang diadakan oleh KPK lalu kedua, kami telah lama menerima pengaduannya lalu kami akan mempelajari terlebih dahulu materi pengaduannya kemudian permohonan dari Ibu Tio lalu kuasa hukumnya terhadap Komnas HAM,” kata komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing ditemui di area kantor Komnas HAM, Menteng, DKI Jakarta Pusat, Mulai Pekan (3/2/2025).

Ia mengungkapkan Komnas HAM bukan melakukan penutupan kemungkinan berbicara dengan KPK demi menindaklanjuti aduan Agustiani Tio. “Kami untuk menindaklanjuti aduan ini sesuai dengan SOP yang digunakan ada, kami masuk dahulu ke bidang pengaduan ini untuk dipelajari substansinya kemudian nanti kami akan menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *