Ciptawarta.com JAKARTA – Terpidana tertutup tindakan hukum narkotika , Serge Areski Atloui tiba di area Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten jelang dipulangkan ke negara asalnya Prancis untuk melanjutkan masa tahanannya.
Berdasarkan pantauan pada Terminal 2F Selasa (4/2/2025), Serge Areski terlihat hadir dengan menggunakan kemeja berwarna putih, celana jeans juga topi. Dia juga terlihat menggunakan masker di dalam wajahnya. Saat kedatangan di area Bandara Soekarno-Hatta, Serge juga terlihat dikawal ketat oleh beberapa jumlah petugas.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Area Hukum, HAM, Imigrasi, kemudian Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemindahan ini diadakan pasca pemerintahan Prancis menyepakati practical arrangements.
Dia menuturkan, Prancis menghormati kedaulatan Indonesia juga akan menjatuhkan hukuman pidana penjara maksimal 30 tahun.
“Pemerintah Prancis sudah ada memberitahu kita bahwa terhadap persoalan hukum pidana yang dimaksud serupa yang tersebut di area Indonesia, dijatuhi hukuman mati, pada Prancis dihukum penjara selama 30 tahun maksimum,” ucapannya pada Jumat, 24 Januari 2025 lalu.
“Apakah nanti Presiden Prancis akan memberikan grasi atau apakah akan memberikan amnesti, ataukah akan memberikan apa pun kebijakan untuk menghurangi misalnya akibat sampai jadi 30 tahun, atau masih dengan menghormati putusan Pengadilan Indonesia, itu sepenuhnya kita serahkan untuk pemerintahan Prancis,” katanya.












