Hukum  

Sengketa Pilgub Jawa Timur, MK Tak Terima Gugatan Risma-Gus Hans

Sengketa Pilgub Jawa Timur, MK Tak Terima Gugatan Risma-Gus Hans

Ciptawarta.com JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan hasil Pilgub Jawa Timur yang tersebut diajukan oleh Tri Rismaharini juga Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans. Pengajuan gugatan dinilai tidaklah logis menurut hukum.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak ada dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo pada waktu membacakan amar putusan dismissal di dalam ruang sidang Gedung MK, Selasa (4/2/2025).

Salah satu dalil pemohon yang disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra adalah perihal penyaluran Bantuan Sosial Inisiatif Keluarga Harapan (Bansos PKH) dianggap menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu. Namun, pandangan tersebut, menurut Mahkamah, hanya saja akan menjadi asumsi, kecuali dibuktikan oleh Pemohon bahwa memang benar ada keterkaitan secara nyata antara Bansos PKH yang digunakan dibagikan dengan perolehan ucapan salah satu pasangan calon.

“Dibuktikan pula siapa yang mana terlibat di dugaan pemanfaatan bansos untuk kepentingan elektabilitas salah satu pasangan calon, dan juga dengan cara apa bansos yang dimaksud dimanfatkan untuk memengaruhi publik penerima bansos untuk memilih,” kata Saldi.

Dengan demikian, bedasarkan uraian yang dimaksud Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang digunakan menyatakan penyaluran Bansos PKH sudah menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu adalah tak logis menurut hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *