Hukum  

Ajudan Kapolri Diduga Jam dan juga Ancam Tempeleng Wartawan di dalam Semarang

Ajudan Kapolri Diduga Jam serta juga Ancam Tempeleng Wartawan pada di Semarang

Ciptawarta.com SEMARANG – Ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diduga melakukan kekerasan terhadap beberapa jumlah jurnalis ketika meliput di dalam Stasiun Tawang Bank Jateng, Pusat Kota Semarang, Hari Sabtu (5/4/2025) sore. Ketika itu Kapolri sedang meninjau arus balik Lebaran di area sana.

Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, Dhana Kencana pada keterangan tertulisnya menyampaikan kejadian bermula ketika Kapolri menyapa orang penumpang yang mana duduk dalam kursi roda.

“Kala itu sebagian jurnalis kemudian humas berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang dimaksud wajar. Namun, salah satu ajudan yang dimaksud kemudian meminta-minta para jurnalis juga humas mundur dengan cara mengupayakan dengan cukup kasar,” kata Dhana pada keterangan pers PFI Semarang yang mana diterima wartawan, Akhir Pekan (6/4/2025).

Dia melanjutkan, mengetahui hal itu, individu pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, menyingkir dari lokasi yang disebutkan menuju sekitar peron. Sesampainya di area situ, ajudan yang disebutkan menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna.

Usai pemukulan itu, ajudan yang dimaksud terdengar mengeluarkan ancaman untuk beberapa jurnalis dengan mengatakan, “kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”

Sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan serta intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik. Tindakan yang disebutkan mengakibatkan trauma, rasa sakit hati, dan juga perasaan direndahkan bagi korban, dan juga keresahan dalam kalangan jurnalis lainnya yang tersebut merasa ruang kerja mereka itu tidaklah aman.

“Peristiwa kekerasan yang dimaksud merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers kemudian demokrasi,” lanjutnya.

PFI Semarang lalu AJI Semarang menyatakan sikap:

1.⁠ ⁠Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri terhadap jurnalis juga segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *