Hukum  

Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi

Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi

Ciptawarta.com JAKARTA – Ketua Komisi Hukum lalu Hak Asasi Individu (HAM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Deding Ishak mengaku lega atau plong. Draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ) tiada mengatur tentang kewenangan masing-masing Aparat Penegak Hukum (APH).

Di UU Kejaksaan jelas disebutkan bahwa kejaksaan dapat melakukan penyidikan aktivitas pidana khusus, yaitu HAM berat kemudian korupsi. “Kekhawatiran sebelumnya adalah wajar namun sesuai penjelasan ketua Komisi III, draf terakhir KUHAP tiada mengatur kewenangan, tentu ini menjadi plong lalu kita wajib menyokong sinergitas Kejaksaan dan juga KPK untuk bersinergi memberantas korupsi,” kata Prof Deding, Mingguan (6/4/2025).

Dia mengatakan, tentu sinergi antara kejaksaan kemudian KPK diadakan pada upaya mengimplementasikan komitmen lalu politic will Presiden Prabowo Subianto yang demikian gemas untuk para koruptor. Bagi Prabowo, para koruptor telah lama menyebabkan rakyat sejumlah menderita.

“Ini peluang yang mana baik juga kondusif untuk menjadikan penegakan hukum terhadap koruptor ini sebagai arus utama negara kemudian pemerintahan Presiden Prabowo jihad memerangi korupsi,” tuturnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, ulama serta umaro harus bekerja sejenis kemudian mulai membantu lewat upaya pencegahan lewat sekolah anti korupsi di tempat tingkat TK hingga perguruan tinggi lewat lembaga pendidikan agama lalu budaya.

Dalam hal tindakan, Prof Deding memohonkan agar DPR kemudian pemerintah segera sahkan UU Perampasan Aset Koruptor. Sebelum hukuman mati bagi koruptor, coba dulu dengan hukuman memiskinkan koruptor lalu perampasan harta aset koruptor.

Diketahui sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dimaksud mengumumkan kewenangan jaksa hanya saja sebagai penyidik persoalan hukum pelanggaran HAM berat bukanlah hasil akhir.

Habiburokhman memberikan draf hasil akhir terkait ‘penyidik tertentu’ yang dimaksud bukan mengatur kewenangan jaksa. “Saya mengamati bahwa draf yang disebutkan kelihatannya tidak hasil yang terakhir, draf terakhir yang mana seharusnya terakhir ditulis penyidik tertentu misalnya penyidik KPK, penyidik kejaksaan atau penyidik OJK sebagaimana diatur di undang-undang,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman menegaskan pada RUU KUHAP tidaklah ada mengatur kewenangan institusi di memeriksa serta menyelidiki kasus. Ia menekankan KUHAP akan menjadi pedoman di proses pidana tidak mengatur tentang kewenangan terhadap perbuatan pidana tertentu yang diatur di undang-undang pada luar KUHP atau KUHAP.

“Draf RUU KUHAP juga tidaklah mencabut undang-undang pada luar atau materiil manapun sepanjang tiada mengatur acara pidana yang digunakan diatur di KUHAP,” ujarnya.

Habiburokhman menyatakan aturan penyidik Polri, PPNS, juga penyidik tertentu ini dibuat agar di pelaksanaannya masing-masing miliki fungsi koordinasi juga pengawasan sebagaimana diatur di undang-undang. “Kejaksaan di UU Tipikor maupun UU Kejaksaan sudah miliki kewenangan di menyidik perbuatan pidana tertentu. Maka aturan dan juga kewenangan yang disebutkan tetap memperlihatkan berlaku,” ujar Habiburokhman.

Habiburokhman mengungkapkan draf RUU KUHAP itu masih di penyempurnaan. Ia akan menerima masukan yang digunakan ada selama pembahasan berlangsung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *