Ciptawarta.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pendampingan alias bantuan hukum terhadap salah satu penyidiknya, AKBP Rossa Purbo Bekti di menghadapi gugatan dari mantan terpidana persoalan hukum suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina . Sidang gugatan perdata dilakukan hari ini.
“Pasti KPK akan memberikan pendampingan terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti di perkara yang dimaksud akibat beliau adalah bagian dari pegawai KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ketika dihubungi, Rabu (9/4/2025).
Pendamping yang mana dimaksud kata Johanis ialah memberikan kuasa hukum untuk Rossa. Sekadar informasi, Mantan Komisioner Bawaslu itu menggugat Rossa secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA di dalam Jalan Pengadilan, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (11/2) lalu.
Gugatan ke PN Bogor ini didaftarkan pasukan kuasa hukum yang tersebut dipimpin Army Mulyanto yang digunakan didampingi oleh suami Agustiani Tio, Adrial Wilde. “Jadi hari ini saya dengan rekan-rekan mewakili Ibu Agustina Tio Fridelina mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum untuk Saudara Rossa Purbo Bekti. Tadi telah teregistrasi,” kata Army dalam PN Bogor Kelas IA, Selasa (11/2/2025).
Army mengungkapkan gugatan dilayangkan Agustiani Tio ke PN Bogor Kelas IA oleh sebab itu Bogor menjadi lokasi tempat tinggal Rossa Purbo Bekti. “Disesuaikan dengan alamat dari Bapak Rossa Purbo Bekti yang mana beralamat pada Daerah Perkotaan Bogor, sesuai dengan alamat yang bersangkutan, sehingga kami menggugat perdata di dalam Pengadilan Bogor Kota,” ujarnya.
Gugatan ini dilayangkan oleh sebab itu Agustiani Tio ditawarkan gratifikasi hukum oleh tergugat, yakni Rossa Purbo Bekti ketika ibu rumah tangga itu berstatus sebagai saksi dalam KPK.
“Penggugat mengalami atau Ibu Tio mengalami bentuk gratifikasi hukum dan juga juga intimidasi yang dimaksud dilaksanakan oleh tergugat, ya, ini Bapak Rossa Purbo Bekti. Antara lain, Pak Rossa menyuruh Ibu Tio untuk mengganti kuasa hukum sebab pada pada waktu itu, kuasa hukum yang digunakan mendampingi adalah dari kader PD Perjuangan, artinya saya kemudian rekan-rekan diminta untuk diganti lantaran memang benar saya kader dari Partai PD Perjuangan,” jelasnya.
Army menyatakan Agustiani Tio serius memperkarakan Rossa Purbo Bekti dengan menuntut ganti merugi Rp2,5 Miliar terhadap aksi intimidasi tergugat. “Kami penting untuk mengajukan gugatan ini dengan dasar yang digunakan dimaksud tadi kemudian menuntut nilai ganti kerugian terhadap Bapak Rosa Purbo Bekti senilai atau sebesar Rp2,5 miliar terhadap, terkait apa yang dialami oleh Ibu Tio,” ucap Army.












