Ciptawarta.com JAKARTA – Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi mencabut gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Pencabutan itu disampaikan pasukan kuasa hukumnya, Wiradarma Harefa usai persidangan praperadilan di area Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan.
“Hari ini kami menyampaikan pencabutan permohonan praperadilan yang mana diajukan oleh Pak Kusnadi,” kata Wiradarma terhadap wartawan, Rabu (9/4/2025).
Dirinya enggan merincikan alasan pencabutan gugatan tersebut. Kata dia, lebih tinggi baik ditanyakan segera untuk Kusnadi.
“Kami sebagai kuasa menyampaikan apa yang tersebut menjadi tanggung jawab kami untuk menyampaikan permohonan itu. Itu aja. Untuk alasannya kemungkinan besar nanti teman-teman tanya ke pemohon saja,” tuturnya.
Sementara itu, hakim tunggal PN Ibukota Selatan Samuel Ginting pun mengabulkan pencabutan gugatan yang diajukan oleh Kusnadi. “Berdasarkan informasi dari pengacara, permohonan ini dapat dikabulkan. Dengan demikian, pada hari ini permohonan dinyatakan dicabut,” ucapnya.
Gugatan praperadilan ini diajukan Kusnadi dikarenakan mempermasalahkan sah tidaknya penggeledahan paksa yang digunakan dialaminya dari penyidik KPK pada Juni tahun lalu. Saat itu, beliau sedang mendampingi Hasto yang diperiksa sebagai saksi oleh KPK terkait perkara Harun Masiku.












