Ciptawarta.com JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menemukan beberapa orang barang bukti yang diduga terkait tindakan hukum dugaan tindakan pidana suap pada penanganan perkara pemberian infrastruktur Ekspor Crude Palm Oil ( CPO ) untuk tiga korporasi. Ketiga korporasi itu adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, serta PT Musim Mas Group.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Sektor Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyampaikan bahwa barang bukti ini ditemukan Kejagung usai menggeledah beberapa orang tempat dalam Ibukota lalu luar Ibukota pada hari terakhir pekan waktu malam hingga Hari Sabtu (11-12/4/2025).
“Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan adanya alat bukti baik berbentuk dokumen juga uang yang dimaksud mengarah pada suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara dalam Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat,” kata Qohar pada jumpa persnya di dalam kantor Kejagung, Hari Sabtu (12/4/2025).

Qohar merincikan, barang bukti yang ditemukan di dalam empat orang terperiksa Wahyu Gunawan (WG) di tempat kediamannya kawasan Villa Gading Indah antara lain uang tunai SGD40.000, USD5.700, 200 Yen, Rp10.804.000. Sementara itu, dalam di mobil miliknya juga ditemukan SGD3.400, USD600, Rp11.100.000.
Penyidik juga menemukan beberapa barang bukti di tempat kediaman terperiksa Ariyanto (AR) dengan rincian Rp136.950.000 kemudian barang bukti lainnya sebagai amplop berisi 65 lembar pecahan SGD1.000, amplop lain berisi 72 lembar pecahan USD100, dan juga dompet hitam berisi 23 lembar pecahan USD100.
Uang dolar Singapura dengan pecahan bervariatif yaitu pecahan 1.000 sebanyak satu lembar, pecahan 100 sebanyak 11 lembar, pecahan 50 sebanyak tiga lembar, lima lembar pecahan 10, dua lembar pecahan 2. Tak cuma itu, ada pula uang rupiah pecahan Rp100 ribu 235 lembar juga Rupiah 50 ribu sebanyak 33 lembar juga juga 7 lembar rupiah dengan nominal Rp100.000.
Selain itu, uang ringgit Malaya pecahan 100 sebanyak satu lembar, pecahan 50 sebanyak satu lembar, pecahan 5 serta pecahan 1 sebanyak satu lembar.
Selain uang tunai, Kejagung juga menyita beberapa jumlah kendaraan mewah merupakan satu unit mobil Ferrari, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit Mercedes-Benz serta satu unit mobil Lexus