Informasi Terpercaya dan Terkini
Hukum  

Kejagung Jemput 3 Hakim yang tersebut Jatuhkan Putusan Lepas Perkara Migor Korporasi

Kejagung Jemput 3 Hakim yang digunakan yang disebutkan Jatuhkan Putusan Lepas Perkara Migor Korporasi

Ciptawarta.com JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memverifikasi akan memeriksa tiga hakim yang dimaksud telah lama menjatuhkan putusan lepas di perkara pemberian sarana Ekspor Crude Palm Oil (CPO) terhadap tiga korporasi. Ketiga koorporasi itu adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, lalu PT Musim Mas Group.

Untuk diketahui, di putusan lepas itu terendus telah lama terjadi dugaan perbuatan pidana gratifikasi atau suap. Kejagung telah lama menetapkan empat orang tersangka, salah satunya mantan Wakil Ketua Pengadilan Ibukota Pusat yang sekarang menjadi Ketua Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta.

“Iya (bakal diperiksa). Jadi majelis hakim yang menangani perkara yang disebutkan sampai pada waktu ini sedang kami lakukan penjemputan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Lingkup Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar di jumpa persnya, Selasa (12/4/2025) malam.

Adapun, ketiga hakim yang mana menangani perkara yang disebutkan adalah Hakim Ketua, Djuyamto, hakim anggota: Agam Syarief Baharudin juga Ali Muhtarom.

Qohar mengatakan, ketiganya belum sanggup diperiksa lantaran merekan tidak ada sedang di area Jakarta. Oleh karenanya, regu penyidik secara proaktif melakukan penjemputan.

Dia memastikan, ketiga hakim yang dimaksud memberikan putusan lepas itu akan didalami terkait kemungkinan merek menerima aliran uang suap tersebut.

“Apakah ketiga majelis hakim mendapatkan itu atau tidak, ini yang tersebut sedang kami dalami,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *