Ciptawarta.com JAKARTA – Komisi IX DPR akan datang memanggil Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes), Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Dekan Fakultas Medis Unpad, hingga Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, juga Teknologi. Pemanggilan terkait perkara Priguna Anugerah Pratama , dokter PPDS yang tersebut memperkosa anak pasien.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiro mengatakan, pemanggilan itu sebagai bentuk pengawasan juga komitmen terhadap pengamanan pasien. Langkah ini diambil untuk memohon klarifikasi, mengevaluasi sistem pembinaan dan juga pengawasan tenaga medis, dan juga menjamin persoalan hukum sejenis bukan terulang di dalam masa mendatang.
“Komisi IX berjanji menggalakkan reformasi menyeluruh demi menjaga kehormatan profesi medis serta keselamatan pasien,” ujar Nihayatul, Hari Sabtu (12/4/2025).
Legislator PKB ini menilai persoalan hukum pelecehan seksual yang tersebut diadakan dokter PPDS mencerminkan kegagalan pada sistem pengawasan, pendidikan, dan juga pengamanan pasien di tempat lingkungan rumah sakit pendidikan. Untuk itu, tindakan hukum yang dimaksud perlu ditanggapi secara menyeluruh kemudian sistemik.
Terkait korban, Nihayatul memohonkan Kemenkes memberikan pendampingan psikologis, kesehatan, hingga hukum. Tujuannya sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban.
Diketahui, dokter PPDS Unpad Priguna Anugerah Pratama memperkosa anggota keluarga pasien di area RSHS Bandung. Korban merupakan perempuan berusia 21 tahun.
Modus pelaku dengan berpura-pura meminta-minta donor darah korban untuk ayahnya yang sedang kritis. Korban dibawa ke lantai gedung RSHS baru yang digunakan belum dioperasikan lalu dibius, kemudian diperkosa.
Priguna sudah ada ditetapkan dituduh dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Tak cuma itu, Unpad juga telah lama memberhentikan pelaku dari kegiatan PPDS kemudian izin praktik dokter Priguna dicabut. Kasus ini juga menyebabkan PPDS Anestasiologi dan juga Terapi Intensif di tempat RSHS Bandung diberhentikan sementara.