Kasus Eksploitasi Digital di Kalimantan Timur Masih Belum Ada Laporan Resmi
Polda Kaltim belum menerima laporan resmi terkait dugaan eksploitasi digital yang berkedok tawaran menjadi model, khususnya di kalangan mahasiswi. Hal ini disampaikan oleh Kompol Aryansyah, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, saat dikonfirmasi pada Selasa (11/11/2025). Ia menegaskan bahwa korban harus melapor langsung agar penyidik dapat memproses kasus secara sah.
Proses Penanganan Kasus Digital Membutuhkan Laporan Resmi
Menurut Kompol Aryansyah, proses penanganan kasus kejahatan digital membutuhkan dasar hukum yang kuat. Dasar tersebut bisa diperoleh dari laporan resmi korban atau lembaga seperti TRC PPA. “Kalau terkait perlindungan data pribadi, korban harus melapor langsung. Harus ada laporan dari korban dulu agar bisa kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Masyarakat, terutama remaja dan mahasiswa, diminta untuk waspada terhadap tawaran kerja atau pemotretan dari akun tidak resmi. Mereka dapat melapor ke kantor polres terdekat, seperti Polresta Balikpapan atau Polresta Samarinda, maupun langsung ke Polda Kaltim. Semua satuan jajaran memiliki unit yang menangani tindak pidana siber.
Modus Penipuan Digital yang Semakin Beragam
Modus penipuan digital kini semakin beragam. Banyak pelaku menyamar sebagai agen atau perusahaan untuk menjebak korban. “Para pelaku ini umumnya jaringan. Mereka berpura-pura jadi agen, misalnya agen penerimaan kerja, agen model, bahkan agen e-commerce. Mereka menawarkan kerja sama, lalu meminta korban mengirim foto atau data pribadi dengan alasan rekrutmen,” jelasnya.
Menurut Kompol Aryansyah, kejahatan siber tidak dibatasi wilayah. Korbannya bisa di Samarinda, pelakunya di luar Kalimantan, bahkan di luar negeri. Unit Siber juga menghadapi berbagai kendala dalam menelusuri pelaku kejahatan siber, terutama bila akun pelaku anonim atau menggunakan server luar negeri.
Tantangan dalam Menelusuri Pelaku Kejahatan Siber
“Kita menganalisis dari akun media sosial yang digunakan pelaku berkomunikasi dengan korban. Dari situ kita bisa menelusuri jejak digitalnya,” terang Aryansyah. Namun, tidak semua platform memiliki perwakilan di Indonesia, sehingga proses permintaan data butuh waktu dan koordinasi lintas lembaga.
“Kalau platform-nya punya kantor perwakilan di Jakarta, kita bisa bersurat minta data. Tapi kalau tidak ada di Indonesia, kita harus koordinasi lagi dengan Bareskrim, bahkan ke luar negeri. Jadi prosesnya panjang dan tidak bisa diselesaikan sendiri,” jelasnya.
Unit Siber juga melakukan profiling terhadap akun-akun mencurigakan yang berpotensi digunakan untuk berbagai kejahatan siber seperti penipuan, judi online, hingga manipulasi data pribadi. “Akun-akun yang terindikasi digunakan untuk kejahatan bisa kami ajukan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk diblokir. Polisi hanya bisa mengusulkan, yang memblokir tetap Komdigi,” katanya.
Dasar Hukum dalam Penanganan Kasus Siber
Terkait dasar hukum, Kompol Aryansyah menjelaskan bahwa penentuan pasal tergantung pada bentuk kejahatan yang dilakukan. “Kalau pelaku memanipulasi data atau menyamar jadi pihak perusahaan, bisa dijerat dengan UU ITE. Tapi kalau menggunakan data pribadi korban tanpa izin, bisa juga dengan UU Perlindungan Data Pribadi,” jelasnya.
Sementara jika kasus melibatkan penyebaran konten asusila, Subdit Siber akan menanganinya dari sisi muatan elektronik sesuai Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Namun, jika terdapat unsur pemaksaan atau eksploitasi seksual, penanganannya akan dikoordinasikan dengan Subdit IV Renakta/PPA Ditreskrimum.
Perlu Koordinasi Lintas Lembaga
Kompol Aryansyah menegaskan bahwa penanganan kasus siber tidak bisa dilakukan sendiri oleh kepolisian. Diperlukan koordinasi erat dengan Komdigi, Bareskrim Polri, dan lembaga perlindungan perempuan seperti TRC PPA. “Kami selalu koordinasi lintas lembaga. Setiap laporan atau analisis kami tindak lanjuti bersama agar cepat tertangani,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, terutama kalangan remaja dan mahasiswa, agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja atau pemotretan dari akun tidak resmi. “Kalau ada yang mencurigakan, segera lapor. Jangan hapus percakapan atau foto, karena itu bisa jadi bukti penting bagi kami,” imbaunya.












