JAKARTA – Citra Kejaksaan yang dianggap lemah dalam mengeksekusi terpidana kembali menjadi sorotan setelah kasus-kasus viral muncul. Kali ini, Kejaksaan Negeri Karangasem mendapat perhatian karena lambatnya eksekusi terhadap seorang terpidana bernama I Made Kasih alias Selepeg.
Putusan kasasi terhadap Selepeg telah dijatuhkan pada tanggal 3 Februari 2025, namun hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Karangasem belum juga mengeksekusi terdakwa tersebut. Hal ini memicu kekhawatiran dan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum di daerah tersebut.
Selepeg dituduh memberikan keterangan palsu di atas sumpah terkait adanya silsilah palsu. Kasus ini dimulai dari persengketaan tanah antara I Nyoman Kanis dan I Made Kasih alias Selepeg, yang berkaitan dengan tanah seluas sekitar 13 hektar di Desa Seraya, Kabupaten Karangasem.
Awalnya, pihak Kanis digugat dalam perkara Nomor 33/Pdt.G/2010/PN.Amp yang diputus pada tanggal 20 Januari 2011. Dalam putusan tersebut, Nyoman Kanis dkk dinyatakan berhak atas tanah seluas 13 ha tersebut. Pengadilan mempertimbangkan asal-usul pewarisan berdasarkan silsilah tanggal 6 Mei 1992.
Namun, Selepeg kembali menggugat I Nyoman Kanis dkk dalam perkara Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.Ap pada tanggal 16 Juni 2014, menggunakan silsilah palsu bertanggal 17 November 2012. Dalam silsilah tersebut, Selepeg mencantumkan leluhurnya dengan nama “Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin”.
Menurut silsilah yang dimiliki pihak pelapor, hanya tercantum “I Sutiarmin Sukun” tanpa adanya alias-alias seperti yang tercantum dalam dokumen yang dibuat oleh Selepeg. Silsilah ini sudah diajukan dan dipertimbangkan pengadilan dalam putusan perkara dengan registrasi Nomor 33/Pdt.G/2010/PN.Ap.
Namun, silsilah tertanggal 17 November 2012 dijadikan pertimbangan dalam putusan Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.AP di PN Amlapura, dalam gugatan Selepeg melawan I Nyoman Kanis dkk. Putusan tersebut menyatakan bahwa Selepeg berhak atas tanah seluas 13 ha, padahal dalam putusan Nomor 33/Pdt.G/2010/PN.Ap, hak I Nyoman Kanis dkk dinyatakan sah.
Berdasarkan laporan Nyoman Kanis di pengadilan, terbukti bahwa Selepeg memberikan keterangan palsu di atas sumpah, terkait silsilah palsu tersebut. Sebagai akibatnya, Selepeg divonis 2 tahun penjara dalam putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor: 24/Pid.B/2024/PN.Amp tanggal 15 Agustus 2024. Putusan ini kemudian diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 75/PID/2024/PT DPS tanggal 18 September 2024 serta putusan Mahkamah Agung RI Nomor 268 K/Pid/2025 tanggal 3 Februari 2025.
Dalam amar putusan, Mahkamah Agung menyatakan:
“Menolak Permohonan Kasasi Pemohon I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karangasem dan Pemohon II/Terdakwa I MADE KASIH alias SELEPEG.”
Putu Wirata Dwikora, SH, MH selaku Kuasa Hukum Nyoman Kanis mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya eksekusi terhadap Selepeg. Dirinya menilai ada kesan keistimewaan dalam proses hukum yang dilalui oleh terdakwa tersebut. Menurutnya, berkas kasus ini bisa dilimpahkan dari penyidik ke Kejaksaan, lalu ke Pengadilan hanya dalam waktu satu hari.
Untuk memperoleh perhatian lebih luas, Putu Wirata akhirnya mengirimkan surat ke Kajari Karangasem, tertanggal 10 November 2025. Surat tersebut ditujukan untuk meminta agar terdakwa segera dieksekusi. Selain itu, surat juga dikirimkan ke beberapa instansi penting, termasuk Kajati Bali, Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI, Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Jaksa Agung Bidang Intelijen (Jamintel), Komisi Kejaksaan, serta instansi dan lembaga terkait lainnya.
Putu Wirata mengingatkan bahwa penegakan hukum yang sudah mendapat sorotan publik jangan sampai semakin tercoreng akibat eksekusi yang terlambat dan terkesan mempermainkan lembaga penegak hukum.












