Hukum  

Pemanggilan Korporasi oleh KLH Terkait Bencana Hidrometerologi

Penegakan Hukum Lingkungan di Wilayah Batang Toru



Penulis, Alumnus FH UNPAR, Mantan Praktisi Lingkungan, dan Pemegang 7 Rekor MURI (peraih gelar akademik & sertifikasi pendidikan terbanyak di Indonesia).

Gakkum (Penegakan Hukum) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menjadwalkan, Senin, 8 Desember 2025, memanggil delapan korporasi pasca bencana hidrometerologi berupa banjir badang dan tanah longsor yang terjadi di Wilayah Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) beberapa waktu lalu.

Perusahaan yang dimaksud bergerak di bidang pengelolaan tanaman industri, pertambangan emas, hingga sawit, dan selama ini beraktivitas di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru yang kini telah menjadi area budi daya tanaman kering dan basah, yang seharusnya merupakan hutan.

Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, mengkonfirmasi hal di atas. “Kami minta unit usaha dimaksud menjelaskan semua persoalan, termasuk menghadirkan citra satelit beresolusi tinggi di saat bencana, sehingga dapat memperjelas, antara lain, asal muasal munculnya gelondongan kayu yang terseret banjir”.

Perusahaan tentunya akan dimintai sejumlah bukti data lapangan, dianalisa izin lingkungan yang dimiliki (Amdal-Persetujuan Lingkungan), dan dapat pula dilakukan uji laboratorium guna mengukur tingkat sedimen atau degradasi lahan. Jadi multiaspek akan dievaluasi, mulai dari kondisi alam, ketentuan pemanfaatan lahan, vegetasi, hingga kepatuhan terhadap berbagai perizinan dan regulasi bidang lingkungan hidup.

Proses Penegakan Hukum Lingkungan

Hal ini selanjutnya bakal dituangkan dalam sebuah laporan hasil pengawasan. Bilamana diketemukan indikasi pelanggaran lingkungan, maka Gakkum-KLH akan menentukan jalur sanksi, apakah berupa sanksi administratif atau perkara perdata-pidana? yang akan dilimpahkan ke penyidik guna diteruskan ke pengadilan.

Tentu wajib kita kedepankan prinsip praduga tak bersalah, (presumption of innocence) di mana merupakan sebuah keniscayaan, proses ini dapat berjalan secara adil, transparan, objektif, dan memastikan sanksi yang akan dijatuhkan (seandainya terbukti ada kesalahan) benar-benar setimpal dengan tingkat kesalahan dan kerusakan yang ditimbulkan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Prinsip Pertanggungjawaban Mutlak

WARISAN ALAM

Pada esensinya, proses pemanggilan oleh Gakkum-KLH merupakan tahap awal, di mana pemeriksaan dan klarifikasi bukanlah sebuah putusan hukum. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan data, meminta pertanggungjawaban, dan menentukan langkah tindak lanjut.

Khusus untuk peristiwa pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang berdampak besar, pasal 88 UU PPLH mengadopsi prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability), di mana pelaku usaha bertanggung jawab penuh terhadap kerugian yang ditimbulkan, tanpa perlu pembuktian adanya unsur kesalahan (niat atau kelalaian). Hal ini dikecualikan, bilamana perusahaan dapat membuktikan kerugian timbul akibat bencana alam murni atau keadaan kahar (force majeure), perang, atau tindakan pihak ketiga yang menyebabkan kerugian.

Bilamana terbukti musibah banjir dan tanah longsor yang terjadi di Batang Toru merupakan akibat langsung dari aktivitas korporasi (misalnya eksploitasi lahan yang masif, pengelolaan limbah atau sedimen yang buruk), maka tentunya perusahaan dapat dimintakan pertanggungjawaban ganti rugi secara perdata.

Jenis Sanksi yang Dapat Diberikan

Berdasarkan UU PPLH, maka sanksi terhadap unit usaha dapat berupa sanksi administratif (pasal 76-82) di mana sanksi ini berfokus kepada penertiban dan pemulihan serta bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan memaksa ketaatan terhadap izin lingkungan, Hal ini dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan pencabutan izin lingkungan.

Di luar sanksi administrative, bisa pula berupa sanksi perdata (pasal 84-88 UU PPLH) melalui mekanisme gugatan di pengadilan yang bisa diajukan oleh KLH, masyarakat (gugatan perwakilan kelompok/class action). Hal ini bisa memunculkan ganti rugi, tindakan tertentu (pemulihan lingkungan), seperti rehabilitasi lahan, pembersihan pencemaran, dan tindakan pencegahan agar bencana serupa tidak terulang. Dapat pula berupa ganti kerugian lingkungan (pemulihan intangible value).

Sanksi pidana diatur pula dalam pasal 116 UU PPLH, berupa pidana pokok, di mana denda dapat diakumulasi sepertiga dari denda normal, untuk kondisi, di mana setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, udara, dan kerusakan lingkungan, dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 milyar-Rp10 milyar.

Dapat pula pidana tambahan untuk korporasi berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan, kewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak, bahkan penempatan perusahaan di bawah pengampuan (curatele) paling lama 3 tahun.

Hubungan dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Terkait bencana alam, jika kegiatan korporasi terbukti secara langsung menyebabkan banjir dan korban jiwa atau luka-luka, maka penuntut umum dapat menggunakan gabungan UU PPLH dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti pasal tentang kelalaian yang menyebabkan kematian (pasal 359 KUHP) atau luka berat.

Pada akhirnya, kita wajib menjaga alam sehubungan alam sudah tidak lagi bersahabat dengan kehidupan umat manusia. Wariskan alam-mata air sebagai warisan bagi anak cucu kita bukan air mata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *