Hukum  

Istri Polri di Kendari Negasi Tuduhan Pemerasan, Pengacara: Justru Korban Penipuan Arisan Ilegal

Penyangkalan Mega terhadap Tuduhan Pemerasan dan Intimidasi

Pihak istri seorang anggota Polri di Kendari, Mega (M), membantah keras dugaan pemerasan dan intimidasi yang dilakukannya terhadap sejumlah ibu rumah tangga (IRT). Dalam pernyataannya, Mega mengklaim bahwa dirinya justru menjadi korban penipuan dari pihak-pihak yang kini melaporkannya.

Kuasa Hukum Mega, Supriadi, SH., menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar di berbagai media adalah fitnah yang merusak nama baik kliennya. Ia menyatakan akan melaporkan secara resmi pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut karena telah merusak reputasi klien mereka.

Menurut Supriadi, kliennya adalah pihak yang tertipu. Persoalan ini bermula dari hubungan kepercayaan dengan seseorang bernama Indra Ramli dan Ibu Irmawati. Mega sering didatangi untuk berutang, dan uang yang diberikan sesuai permintaan mereka, yang berkedok arisan.

“Para pelaku sering datang meminjam uang dan memberikan uang sesuai dengan permintaan mereka. Akhirnya, mereka yang macet pembayarannya seperti itu. Dan ini berkedok arisan. Namun faktanya tidak seperti itu,” jelas Supriadi.

Supriadi juga memberikan ultimatum 1×24 jam kepada media yang telah memberitakan dugaan pemerasan tersebut untuk memberikan klarifikasi, atau akan dilaporkan secara hukum.

Kronologi Versi Mega

Mega, yang diklaim sebagai korban penipuan, lantas membeberkan kronologi versinya. Ia menyebut pihak-pihak yang melaporkan suaminya ke Propam, termasuk Riska, Hasni, Arsita, dan Anita, sebagai sindikat penipu bersaudara yang menipu dengan modus arisan bodong.

“Mereka melaporkan suamiku di Propam dengan alasan katanya suamiku dia intimidasi mereka, mereka dipukuli sama suamiku. Itu berita hoax,” ucap Mega.

Mega menunjuk langsung ke Irmawati dan Indra Ramli (suami istri), serta empat orang bersaudara (Riska, Anita, Arsita, dan Riska Yanti) sebagai pelaku penipuan. Awalnya, Mega tertipu oleh Irmawati dan Indra Ramli yang mengajaknya berinvestasi arisan.

“Mereka naik dengan cara meminjam, iming-imingkan saya mau ini bentuk arisan. Ternyata setelah saya kasih mereka uang untuk beli arisan, ternyata itu arisan tidak ada, bodong semua itu,” ungkap Mega.

Pembengkakan Utang dan Klarifikasi

Mega menjelaskan, pada tahap pertama, Irmawati mengambil uang sebesar Rp90 juta dan kabur. Ia ditemukan bersembunyi di rumah Riska, yang merupakan bagian dari sindikat tersebut. Irmawati kemudian membuat surat pernyataan di kantor polisi. Setelah beberapa kali mencicil, pinjaman bertambah, hingga total utang Irmawati, suaminya (Indra Ramli), dan anaknya (Padli) mencapai Rp317 juta.

“Setelah Rp317 juta mereka jumlah sendiri bukan saya yang jumlahkan, bahkan mereka yang bikin sendiri pernyataan. Mereka serahkanlah gajinya sama ATM-nya,” imbuh Mega.

Namun, pembayaran kembali macet, terutama setelah Padli melarikan diri. Gaji Indra Ramli, yang bekerja di Pengadaian, sempat diserahkan untuk pembayaran, tetapi kemudian diblokir.

Saat dikonfirmasi, Mega mengaku Indra Ramli menjawab, “Lapor polisi saja, Bu.”

Penolakan Terhadap Tuduhan Intimidasi

Mega juga menyebut pihak lain, Riska, Anita, Arsita, dan Hasni, datang meminjam uang dengan modus yang sama, berkedok arisan, hingga rela tidur di depan rumahnya menunggu pinjaman. Mengenai tuduhan intimidasi, penjemputan paksa dengan mobil dinas, hingga ancaman penganiayaan yang dimuat di media, Mega membantah keras.

Ia mengaku penjemputan itu terjadi karena adanya korban penipuan lain (Ibu Purnawati) yang melaporkan Anita, dan suaminya (Aiptu MP) bermaksud memediasi. “Suamiku memang pakai mobil dinas. Niatnya suamiku untuk turun. Turun sampaikan mereka naik di Polsek Poasia mediasi bahwa ada korban kalian yang kalian tipu sama seperti istri saya,” jelasnya.

Mega juga membantah menarik rambut atau mengintimidasi korban hamil (AR), yang dikabarkan terjadi di Polsek Poasia. Ia menantang klaim tersebut karena ada Propos (Propam Polsek) dan Polisi Piket yang menyaksikan saat pembuatan surat pernyataan utang.

Bantahan terhadap Jumlah Utang

Terkait pembengkakan utang hingga miliaran rupiah, Mega menegaskan bahwa jumlah tersebut adalah pokok pinjaman, bukan bunga. Ia menunjukkan bukti-bukti transfer dan kuitansi. “Logika saja, Pak. Mereka itu kan bukan anak kecil. Jangankan Pak, izin Rp30 juta atas nama Riska Yanti saja, sendirinya loh ini, Pak, yang saya transfer saja dan berikut bukti-buktinya hampir kurang lebih Rp200 juta. Lain yang diambil cash,” tegas Mega.

Mega menyebutkan, awalnya mereka memang mengiming-imingi tunjangan (bunga) dari uang yang dipinjam. Namun, setelah pembayaran macet, ia hanya meminta pengembalian pokoknya saja. “Setelah setelah mogok ini barang, yang kami minta pokoknya saja. Itu yang benar,” tutup Mega, didampingi Kuasa Hukumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *