Hukum  

Baru Ditinggal AKBP William Tanasale, Warga Serbu Polres Tuban Soal Kasus Pungli Surat Tanah

Masalah Baru yang Dihadapi Polres Tuban

Setelah Kapolres sebelumnya, AKBP William Cornelis Tanasale, ditarik dari jabatannya, Polres Tuban kembali menghadapi berbagai masalah. Tidak hanya terkait dengan penggantian kepemimpinan, tetapi juga munculnya keluhan dari para ahli waris keluarga besar almarhum Gunowidjojo, mantan saudagar tembakau di Tuban.

Aksi Protes oleh Ahli Waris

Puluhan ahli waris keluarga Gunowidjojo datang ke Polres Tuban pada Jumat (12/12/2025) untuk memprotes dihentikannya penyelidikan dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan surat riwayat tanah. Mereka menuntut agar kasus ini ditangani secara transparan dan adil.

Mereka membawa poster bertuliskan “Kami Tidak Percaya Penyidik Polres Tuban, Tolong Mabes Polri Turun Tangan.” Namun, poster tersebut akhirnya dirampas oleh petugas karena dianggap mengganggu operasional kantor polisi.

Laporan yang Mandek dan Persoalan Hukum

Kuasa hukum ahli waris, Brigjen TNI (Purn) Agus Hari Suyanto, menyatakan bahwa ia hadir untuk mempertanyakan penanganan laporan yang dinilai mandek. Ia mengatakan bahwa ada 49 ahli waris yang hadir dan semuanya memberikan kuasa kepada pihaknya.

Agus menjelaskan bahwa laporan ini sudah berlangsung lebih dari satu tahun, tetapi prosesnya terkesan lambat. Para ahli waris ingin bertemu Kasat Reskrim dan menggunakan poster sebagai bentuk kekecewaan serta upaya mencari keadilan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tuban IPTU Siswanto mengatakan bahwa pihaknya masih harus berkoordinasi dengan penyidik terkait tuntutan para ahli waris. Ia mengaku belum bisa memberikan penjelasan tentang poster yang diambil petugas karena tidak berada di lokasi saat kejadian.

Penyebab Pencopotan Kapolres

Pencopotan jabatan Kapolres Tuban yang sebelumnya dipegang oleh AKBP William Cornelis Tanasale mendapat perhatian luas dari publik. Salah satu tokoh yang menyampaikan pandangannya adalah Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

Menurut Sugeng, langkah cepat Propam serta Polda Jatim sudah berada di jalur yang benar. Ia menilai bahwa tindakan tersebut penting dilakukan mengingat adanya dugaan serius mengenai praktik jatah setoran hingga pemotongan anggaran di lingkungan Polres Tuban.

Sugeng menjelaskan bahwa AKBP William Cornelis Tanasale sedang dalam proses pemeriksaan oleh Propam Polda Jatim. Menurutnya, tindakan tersebut sudah tepat karena dugaan pemotongan dan permintaan setoran tersebut bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi juga berpotensi kuat mengarah pada tindak pidana.

Keberadaan Sistem Whistleblowing System

Ia mempertanyakan sikap AKBP William yang dinilai tidak menyadari bahwa Polri saat ini berada dalam sorotan publik. Sugeng menjelaskan bahwa Polri memiliki sistem bernama Whistleblowing System (WBS) Itwasum Polri, yang memungkinkan anggota melapor dengan jaminan perlindungan identitas.

“Apakah beliau tidak sadar ada program itu? Kalau melakukan permintaan setoran seperti ini, korbannya tidak satu,” ujarnya.

Karena itu, Sugeng meminta agar proses hukum terhadap AKBP William tidak berhenti pada penindakan etik semata. Ia menilai, jika terbukti ada unsur pemerasan dan pemotongan anggaran, maka pasal-pasal tindak pidana korupsi harus diterapkan.

Surat Perintah Pemecatan

Diketahui, AKBP William Cornelis Tanasale dihentikan dari jabatannya menyusul terbitnya Surat Perintah Kapolda Jawa Timur bernomor Sprin/2611/XII/KEP/2025, yang ditandatangani Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto pada Senin (8/12/2025).

Ia dicopot dari jabatannya karena adanya Laporan Hasil Penyelidikan Nomor: R/LHP-361/XII/2025/Paminal tanggal 8 Desember 2025 tentang dugaan menekan anggota untuk setoran dalam jumlah besar dan memotong anggaran operasional Polres Tuban.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *