Hukum  

Pelapor Ijazah Palsu Diteror, Ditawari Uang Suap: Hanya Kuliah Satu Tahun

Pengakuan Pelapor Terkait Teror dan Tawaran Uang

Pelapor yang melaporkan Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, mengungkap bahwa dirinya sering menerima ancaman hingga ditawari uang agar laporan kasus tersebut dicabut. Hal ini terjadi setelah penyidik Bareskrim Polri menetapkan Hellyana sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau akta autentik serta penggunaan gelar akademik.

Pengumuman penetapan tersangka oleh pihak pelapor, Ahmad Sidik, dilakukan dalam jumpa pers di Bangka Belitung pada Senin (22/12/2025). Dalam kesempatan tersebut, Sidik memperlihatkan surat pemberitahuan resmi dari Mabes Polri terkait status hukum Hellyana. Surat tersebut menyebutkan bahwa Hellyana disangkakan melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sidik menjelaskan bahwa saat melaporkan Hellyana ke Mabes Polri beberapa bulan lalu, ia membawa alat bukti yang dinilainya kuat, termasuk data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Ia juga menegaskan bahwa laporan tersebut akhirnya diterima dan adanya penetapan tersangka terhadap Hellyana.

“Untuk kawan-kawan aktivis di Bangka Belitung, kita bisa mengecek PDDIKTI bahwa saya tidak hanya melaporkan tanpa bukti. Jadi, di sini saya membuktikan PDDIKTI tentang ijazah,” jelasnya. Dari hasil penelusuran PDDIKTI, Wakil Gubernur Hellyana masuk kuliah pada tahun 2013, namun status berakhir dengan mengundurkan diri pada 2014. Sidik menegaskan bahwa tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya dalam waktu satu tahun saja.

Ia juga menyayangkan adanya dugaan penggunaan gelar atau ijazah palsu yang digunakan oleh Hellyana. “Saya selaku pelapor dan aktivis mahasiswa, tidak suka namanya pejabat penyeleweng ijazah karena saya juga harus menempuh pendidikan empat tahun dari pagi sampai sore setiap harinya demi satu ijazah,” bebernya.

Ancaman dan Tawaran Uang

Sidik mengaku sempat mendapatkan ancaman dan tawaran uang untuk mencabut laporan terhadap Hellyana. Ia mengungkap bahwa ada tawaran uang belasan juta rupiah. Namun, ia tidak merespons karena jika ia merespons dan mencabut laporan, akan sangat malu sebagai aktivis mahasiswa.

Selain itu, Sidik menyatakan bahwa langkah-langkah yang akan diambil adalah menindak pejabat lain di Provinsi Bangka Belitung, baik gubernur maupun ketua DPRD, jika ijazah mereka tidak benar.

Penjelasan dari Hellyana dan Kuasa Hukum

Hellyana mengaku belum menerima informasi resmi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri. Hal ini disampaikan saat dikonfirmasi oleh media. Pernyataan senada disampaikan oleh penasihat hukum Hellyana, Zainul, yang menyebut hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi terkait penetapan tersangka tersebut.

Zainul menegaskan bahwa hingga saat ini, baik dirinya maupun kliennya belum pernah menerima surat resmi dari penyidik Bareskrim Mabes Polri. Oleh karena itu, informasi yang berkembang di ruang publik perlu disikapi secara cermat dan tidak bersifat prematur.

“Kami meminta publik dan media untuk tidak berspekulasi serta menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum,” ujarnya.

Menurut Zainul, jika benar terdapat penetapan status hukum dalam perkara ini, maka perlu ditegaskan bahwa Hellyana adalah pihak yang dirugikan (korban), bukan pelaku tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. Ia juga menyatakan bahwa seluruh dokumen dan alat bukti yang menunjukkan keaslian ijazah telah diserahkan kepada penyidik, termasuk bukti autentik yang menunjukkan bahwa Hellyana pernah secara sah menempuh pendidikan di kampus Azzahra.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah serta meminta agar tidak terjadi penggiringan opini publik yang dapat merugikan hak hukum dan reputasi kliennya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *