Hukum  

Afrilianna Purba, Kajari Tangerang Dicopot Usai 6 Bulan Jabatannya

Perubahan Jabatan Kajari Tangerang dan Penyebabnya

Afrilianna Purba, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, kini telah dirotasi ke Kejaksaan Agung. Rotasi ini dilakukan setelah salah satu anak buahnya terlibat dalam kasus pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan. Keputusan mutasi ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor: KEP-IV-1734/C/12/2025 tanggal 24 Desember 2025.

Jabatan Kajari Tangerang yang ditinggalkan oleh Afrilianna kini diisi oleh Fajar Gurindro. Mutasi tersebut terjadi tidak lama setelah Herdian Malda Ksastria, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan oleh Kejaksaan Agung.

Alasan Mutasi dan Tanggung Jawab Atasan

Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menjelaskan bahwa Afrilianna dinilai harus ikut bertanggung jawab atas perbuatan bawahannya. Sebagai atasan, ia memiliki tanggung jawab pengawas melekat (waskat) terhadap anak buahnya.

“Karena dia selaku atasannya ikut bertanggung jawab, waskatnya. Makannya di rotasi dulu supaya objektif apakah waskatnya berjalan atau tidak,” ujar Anang kepada wartawan.

Afrilianna sengaja ditarik ke Kejaksaan Agung untuk menjalani proses pemeriksaan di Jaksa Agung Bidang Pengawasan (Jamwas). Saat ini, ia tidak lagi menjabat sebagai Kajari, tetapi sedang menjalani pemeriksaan internal etik.

Kronologi Pencopotan Kajari Tangerang

Pencopotan Afrilianna Purba dari jabatan Kajari Kabupaten Tangerang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang jaksa di wilayah Banten pada 17 Desember 2025. Saat itu, KPK menangkap tiga orang yakni Kasubag Daskrimti Kejati Banten Redy Zulkarnain (RZ), pengacara Didik Feriyanto (DDK), dan penerjemah Maria Siska (MS).

Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap WNA asal Korea Selatan Chihoon Lee (CL) yang sedang berperkara dalam kasus dugaan pencurian data di Pengadilan Negeri Tangerang. Diduga korban diperas dengan total nilai mencapai Rp 2,4 miliar.

Kasus pemerasan ini sempat terendus dan ditangani Jamintel Kejagung melalui sidang etik. Namun, Redy Zulkarnain dan kawan-kawan saat itu hanya dijatuhi sanksi disiplin internal, sementara dugaan pidananya tidak diproses lanjut. Pelaku bahkan sempat mengembalikan uang senilai Rp 900 juta kepada korban dengan dalih etik.

Uang pengembalian itulah yang kemudian ditemukan dan disita KPK saat melakukan OTT. Setelah KPK mengamankan jaksa Redy Zulkarnain, Kejaksaan Agung pun mengklaim bahwa pihaknya sudah menerbitkan Surat Perintah (Sprindik) pada 17 Desember 2025 untuk mengusut perkara tersebut.

Atas dasar itu, Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan KPK untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut lantaran telah memulai penyidikan sehari sebelum adanya kegiatan OTT tersebut. Akhirnya, kasus tersebut dilimpahkan KPK kepada Kejaksaan Agung. Seremonial penyerahan para pihak terduga pelaku korupsi ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (19/12/2025) dini hari.

Penetapan Tersangka dan Mutasi Besar-Besaran

Setelah kasus tersebut mencuat, Kejaksaan Agung melakukan mutasi besar-besaran terhadap Kajari di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2025, termasuk di dalamnya Kajari Tangerang, Afrilianna Purba.

Profil Singkat Afrilianna Purba

Afrilianna Purba adalah seorang doktor ilmu hukum lulusan Universitas Padjadjaran. Selama berkarir sebagai jaksa, ia telah beberapa kali menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri.

Berdasarkan penelusuran, Afrilianna pernah menjabat sebagai Kajari Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara dan Kajari Way Kanan, Lampung. Ia juga pernah menjabat sebagai Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Ia dilantik menjadi Aspidum Kejati Sumatera Barat pada 9 September 2024. Kemudian, pada Juli 2025, ia menyerahkan jabatan Aspidum Kejati Sumatera Barat kepada Burhan. Selanjutnya, Afrilianna Purba bertugas menjadi Kajari Kabupaten Tangerang menggantikan Ricky Tommy Hasiholan.

Afrilianna Purba dilantik menjadi Kajari Tangerang pada 28 Juli 2025. Kemudian dimutasi menjadi Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan Agung pada 24 Desember 2025. Tercatat, ia hanya sekitar enam bulan menjabat sebagai Kajari Kabupaten Tangerang.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *