Hukum  

KUHP dan KUHAP Mulai Berlaku, LBH Jakarta Ungkap Pasal yang Disoroti

Kritik terhadap Undang-Undang KUHP dan KUHAP Baru



Jakarta – Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Daniel Winarta, memberikan kritik terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang diundangkan sejak 2 Januari 2023 dan mulai berlaku pada hari ini, Jumat, 2 Januari 2026. Ia menyebut bahwa hampir tiga tahun setelah pengesahan KUHP Baru, DPR RI dan Pemerintah juga telah menyepakati pengesahan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi UU (KUHAP) Baru pada November 2025 dan berlaku juga pada hari ini.

Daniel menjelaskan bahwa KUHP mengandung pidana materiil. Artinya, mengatur tentang perbuatan yang dilarang beserta ancaman sanksinya seperti pembunuhan, pencurian, dan penganiayaan. Sedangkan, KUHAP mengatur mengenai pidana formilnya. Artinya, mengatur bagaimana proses penegakan hukum terhadap tindakan tersebut dilakukan. Misalnya prosedur penyelidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan terhadap seseorang yang dituduh mencuri, membunuh, atau menganiaya.

Meskipun menuai kritik besar terkait pembahasan dan pengesahannya, keduanya tetap disahkan. Keduanya sama-sama disinyalir dapat berkontribusi dalam memperburuk kebebasan sipil di Indonesia.

Pasal-Pasal yang Dianggap Bermasalah

Daniel lantas membeberkan sejumlah pasal yang dianggap bermasalah di KUHP dan KUHAP Baru. Salah satunya adalah Pasal mengenai Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara. Pasal 240 KUHP Baru mengatur mengenai penghinaan pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Ia menyebut, dalam Pasal 240 ayat (2) KUHP diatur bahwa apabila penghinaan tersebut berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda pidana paling banyak kategori IV. Kemudian, Daniel juga mencatat Pasal 241 ayat (1) KUHP Baru, yang mengatur penghinaan melalui tulisan atau gambar dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Juga Pasal 241 ayat (2) KUHP Baru menyatakan dalam hal tindak pidana penghinaan tersebut di atas menyebabkan kerusuhan dalam masyarakat, maka diancam pidana pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Keduanya merupakan delik aduan, artinya hanya dapat diproses berdasarkan aduan pihak yang dihina secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Kekhawatiran Terhadap Hak Asasi Manusia

Daniel menilai bahwa dalam hukum hak asasi manusia, delik penghinaan atau delik berkaitan dengan kebencian hanya dapat dibenarkan bila berkaitan dengan penghinaan terhadap manusia, bukan lembaga. Ia menganggap pasal-pasal ini memberikan perlakuan istimewa terhadap pejabat negara dan berpotensi bertentangan dengan UUD NRI 1945 yang telah menjamin adanya persamaan kedudukan di hadapan hukum.

Daniel menyinggung mengenai potensi hukum bisa saja digunakan sebagai alat kontrol sosial politik negara, bukan digunakan untuk membatasi kekuasaan sebagaimana harusnya dalam negara hukum. Ia mencontohkan kasus Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang mengajukan gugatan perdata kepada Tempo karena judul berita yang mengkritisi kebijakan menteri.

Penahanan dan Penggeledahan dalam KUHAP Baru

Pasal 100 KUHAP Baru menjelaskan mengenai penahanan. Seseorang dapat ditahan apabila seorang tersangka atau terdakwa melakukan pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Ia menjelaskan, ancaman pidana dalam Pasal 240 ayat (2) KUHP dan Pasal 241 ayat (2) KUHP adalah tiga tahun penjara dan empat tahun penjara.

Namun demikian, Pasal 100 KUHAP menjelaskan penahanan juga dapat dilakukan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 240 ayat (2) dan Pasal 241 ayat (2) KUHP. Artinya, siapa yang dianggap menghina lembaga negara atau pemerintah baik lisan atau melalui tulisan yang berakibat terjadinya kerusuhan dapat ditahan.

Kemudian, lanjut Daniel, yakni Pasal 113 KUHAP Baru yang mengatur tentang penggeledahan dapat dilakukan tanpa izin pengadilan dalam “situasi berdasarkan penilaian Penyidik”. Ia mengatakan pasal ini memberikan keleluasaan dan peluang diskresi bagi aparat penegak hukum untuk membuka data pribadi yang terdapat dalam informasi dan dokumen elektronik.

Pemblokiran Akun Tanpa Izin Pengadilan

Selanjutnya, ia menyoroti Pasal 1 angka 37 KUHAP mengenai pemblokiran berpotensi dilakukan kepada akun platform daring dan tak butuh izin pengadilan. Pasal 140 KUHAP Baru mengatur bahwa dalam keadaan yang mendesak, meliputi “situasi berdasarkan penilaian penyidik”, pemblokiran boleh saja dilakukan tanpa izin pengadilan.

Daniel menyebut, kombinasi KUHP dan KUHAP Baru dampaknya bisa menimbulkan ketakutan dan self censorship di kalangan masyarakat. Dampak lebih lanjut, ia menyebut, kombinasi tersebut bisa mendorong masyarakat tak lagi berani mengkritik, serta membatasi diri mereka dengan melakukan self censorship terhadap apa yang ingin diungkapkan ke publik. Menurut Daniel, cara tersebut sangat efektif dalam membungkam kritik publik dan oposisi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *