Penyelidikan Kematian Arya Daru Dihentikan, Keluarga Tidak Terima
Polda Metro Jaya resmi menghentikan proses penyelidikan terkait kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan (ADP). Penghentian penyelidikan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) dengan nomor B/63/I/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang ditandatangani oleh AKBP Resa Fiardi Marasabessy dan dikeluarkan pada 6 Januari 2026.
Kuasa hukum keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo, menyatakan tidak menerima keputusan tersebut. Menurutnya, keputusan ini diambil karena belum ditemukan adanya unsur pidana, tetapi ia menilai masih banyak kejanggalan yang belum diusut. Ia menyoroti temuan baru terkait aktivitas korban sebelum meninggal, termasuk soal check in hotel Arya Daru bersama rekan kerjanya Vara Dwikhandini.
Nicholay menegaskan bahwa pihaknya sedang menyiapkan langkah hukum sambil berdialog dengan keluarga. Meski belum menjelaskan secara rinci, ia menyebut bahwa akan ada upaya hukum lain yang sedang dirumuskan bersama tim penasihat dan keluarga.
“Barang bukti sudah cukup lengkap, dengan beberapa kejanggalan khususnya check in itu masuk peristiwa ini, perdalam, kembangkan pemeriksaan ini dengan wanita yang bersama almarhum sebelum dia meninggal,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan alasan mengapa penyelidik tidak memperdalam temuan baru tersebut. “Harusnya dikembangkan di situ jadi jangan pakai nalar logika sesaat, apa yang dilakukan ini pembangkangan, presiden sudah minta kasus ini diungkap sejelas-jelasnya tapi tidak dilakukan ada siapa di balik ini semua? Orang kuat siapa sehingga polisi ketakutan dan berusaha untuk menutupi?” tegas Nicholay.
Alasan Penghentian Penyelidikan
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan telah disampaikan dan diterima oleh pihak keluarga korban. Menurutnya, penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan adanya unsur pidana.
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan pendalaman yang dilakukan, tidak ditemukan adanya unsur pidana. Rangkaian penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, serta keterangan saksi-saksi telah dianalisa secara menyeluruh dan hasilnya tidak mengarah ke tindak pidana,” ujarnya.
Meski demikian, Reonald menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap terbuka jika ada bukti baru atau novum yang ditemukan. “Jika ada bukti baru yang valid, tentu akan kita dalami kembali perkara ini,” tambahnya.
Surat penghentian penyelidikan tersebut dikirimkan kepada istri almarhum Arya Daru, Meta Ayu Puspitantri, dan mencantumkan alasan bahwa penyelidikan dihentikan karena belum ditemukan adanya peristiwa pidana.
Kejanggalan yang Masih Muncul
Diketahui, Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025) pagi. Saat ditemukan, posisi tubuh Arya tergeletak di atas kasur. Kepala korban dibungkus plastik dan dililit lakban berwarna kuning, sementara tubuhnya tertutup selimut berwarna biru.
Beberapa kejanggalan yang masih menjadi pertanyaan antara lain:
- Apakah ada kemungkinan keterlibatan orang terdekat korban dalam kejadian ini?
- Mengapa penyelidikan tidak memperdalam informasi tentang keberadaan Vara Dwikhandini sebelum kematian Arya?
- Apakah ada bukti-bukti yang tidak sempurna dalam proses penyelidikan?
Pihak keluarga tetap yakin bahwa ada hal-hal yang belum terungkap dan akan terus berjuang melalui jalur hukum yang tersedia.












