Hukum  

Siap Ambil Langkah Hukum Lain, Keluarga Arya Daru Tak Terima Penutupan Kasus

Penghentian Penyelidikan Kematian Arya Daru Pangayunan

Polda Metro Jaya resmi menghentikan proses penyelidikan terkait kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (ADP). Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) bernomor B/63/I/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dikeluarkan pada 6 Januari 2026.

Kuasa hukum keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo, menyatakan tidak menerima keputusan tersebut. Ia menilai bahwa SP2 Lidik belum sepenuhnya menyelesaikan penyelidikan karena belum ditemukan adanya unsur pidana. Menurut Nicholay, hal ini berarti penyelidikan masih dalam proses dan belum tuntas.

“Sikap kami ya kami tidak menerima arena itu kan dalam SP2 Lidik itu belum ditemukan adanya peristiwa pidana kalau belum berarti masih dalam penyelidikan belum tuntas kecuali alasannya tidak ditemukan, beda,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

Nicholay mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan langkah hukum sambil berdialog dengan pihak keluarga Arya Daru. Meski demikian, ia belum menjelaskan secara rinci langkah hukum apa yang akan diambil.

“Kami akan menempuh upaya hukum lain yang sedang dirumuskan dengan tim penasihat dan keluarga,” jelasnya.

Menurut Nicholay, ada banyak kejanggalan yang belum diusut oleh penyelidik, termasuk soal check in hotel Arya Daru bersama rekan kerjanya, Vara Dwikhandini. Ia mempertanyakan alasan mengapa penyelidik tidak memperdalam temuan baru tersebut.

“Barang bukti sudah cukup lengkap, dengan beberapa kejanggalan khususnya check in itu masuk peristiwa ini, perdalam, kembangkan pemeriksaan ini dgn wanita yg bersama almarhum sebelum dia meninggal,” tambahnya.

Dia juga menyinggung soal kasus kopi sianida yang dikembangkan oleh polisi hingga ke sosok orang terdekat korban. Nicholay menyebut bahwa pada pertemuan pada 26 November 2025 saat audiensi sudah disepakati penyelidikan tetap dilanjutkan. Akan tetapi mendadak muncul SP2 Lidik yang membuat pihak keluarga terkejut.

“Harusnya dikembangkan di situ jadi jangan pakai nalar logika sesaat, apa yang dilakukan ini pembangkangan, presiden sudah minta kasus ini diungkap sejelas jelasnya tapi tidak dilakukan ada siapa di balik ini semua? Orang kuat siapa sehingga polisi ketakutan dan berusaha untuk menutupi?” tegas Nicholay.

Nihil Unsur Pidana

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengatakan bahwa surat penghentian penyelidikan tersebut telah disampaikan dan diterima oleh pihak keluarga korban.

“Ya, penghentian untuk proses penyelidikan tentang kematian saudara dengan inisial ADP itu tertuang dalam surat perintah penghentian penyelidikan atau SP2 Lidik,” kata Reonald kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

Reonald menjelaskan, ada beberapa alasan yang menjadi dasar penyidik menghentikan penyelidikan perkara tersebut. Alasan pertama, berdasarkan hasil gelar perkara dan pendalaman yang dilakukan, tidak ditemukan adanya unsur pidana.

“Kemudian yang kedua, rangkaian penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, serta keterangan saksi-saksi telah dianalisa secara menyeluruh dan hasilnya tidak mengarah ke tindak pidana,” ujarnya.

Meski demikian, Reonald menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap membuka kemungkinan untuk kembali mendalami perkara. Hal itu apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru atau novum.

“Yang ketiga, penyelidik tetap terbuka jika ada novum atau bukti baru yang valid. Jika itu ada, tentu akan kita dalami kembali perkara ini,” tukasnya.

Pihak kepolisian menghentikan penyelidikan berdasarkan pertimbangan hukum. SP2 Lidik dikirimkan kepada istri almarhum Arya Daru, Meta Ayu Puspitantri tertanggal 6 Januari 2026. “Diberitahukan kepada saudari bahwa penyelidikan penemuan mayat seorang laki-laki bernama Arya Daru Pangayunan telah dihentikan dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana,” demikian isi surat resmi, dikutip Jumat (9/1/2026).

Surat penghentian penyelidikan tersebut ditandatangani oleh Kasubdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy.

Diketahui, Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025) pagi. Ketika ditemukan, posisi tubuh Arya tergeletak di atas kasur. Kepala korban dibungkus plastik dan dililit lakban berwarna kuning, sementara tubuhnya tertutup selimut berwarna biru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *