Hukum  

Ingat Marcella Santoso, Dalang Konten ‘Indonesia Gelap’? Kini Malah Bilang Diperintah

Penyangkalan Marcella Santoso terhadap Keterlibatannya dalam Konten Indonesia Gelap

Marcella Santoso, yang merupakan terdakwa kasus suap hakim pemberi vonis lepas kasus CPO, kembali membantah peran dirinya sebagai dalang di balik konten aksi Indonesia Gelap dan petisi RUU TNI. Namun, hal ini bertentangan dengan pernyataannya sebelumnya dalam sebuah video yang sempat beredar.

Dalam sidang kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Adhiya Muzakki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/1/2026), Marcella mengungkapkan bahwa ia tidak pernah menjadi dalang dari konten-konten tersebut. Ia menegaskan bahwa penyangkalan ini dilakukan saat menjadi saksi di pengadilan.

Namun, dalam video yang diputar saat konferensi pers penyitaan uang terkait kasus korupsi ekspor CPO di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (17/6/2025), Marcella justru mengakui bahwa ia adalah aktor di balik isu negatif yang muncul. Dalam rekaman video tersebut, ia menyebutkan adanya isu kehidupan pribadi Jaksa Agung, isu tentang Jampidsus Febrie Adriansyah, serta isu pemerintahan Prabowo Subianto, termasuk petisi RUU TNI dan Indonesia Gelap.

Marcella tidak menjelaskan secara rinci isi dari konten-konten tersebut. Namun, dalam pernyataannya yang terekam kamera, ia mengaku menyesal atas apa yang telah terjadi. Ia juga menyebut bahwa ada konten yang diproduksi oleh timnya tanpa pemeriksaan lebih lanjut dari dirinya. “Saya sangat menyesali dan menyadari bahwa apa pun dan bagaimanapun ceritanya, baik itu kelalaian saya yang tidak mengecek ulang isi konten, ataupun kelalaian dan luputnya saya mengecek dan meneliti kembali serta fokus terhadap apa yang saya sampaikan,” kata dia.

Meskipun demikian, Marcella menekankan bahwa tidak ada kebencian pribadi terhadap institusi kejaksaan maupun pemerintahan. Ia bahkan mengeklaim pernah menyampaikan pujian terhadap kinerja para penyidik. “Karena di dalam chat saya dan institusi, masukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Salah satu itu terdapat percakapan antara saya dan rekan saya. Dan, saya sampaikan bahwa ada baiknya juga APH ini seperti Bapak Febrie (Jampidsus),” katanya.

Permintaan maaf disampaikannya di akhir pernyataan, disertai suara bergetar dan isak tangis. “Saya sebagai manusia, saya hanya bisa meminta maaf. Saya hanya mendoakan bahwa rasa sakit, rasa ketidaknyamanan yang dialami oleh pihak-pihak yang terkait dan terdampak akan dipulihkan,” ujar Marcella.

Akui Diminta Buat Video Permintaan Maaf

Terbaru, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/1/2026) mengungkapkan bahwa video permintaan maaf itu dibuatnya pada 3 Juni 2025 saat ia tengah menjalani proses penyidikan selama berjam-jam dan tak kunjung selesai. Ketika itu, Marcella tengah dimintai keterangan terkait sejumlah konten yang dinilai menjatuhkan nama Kejaksaan Agung.

Misalnya, isu-isu pribadi yang berkaitan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidsus Febrie Adriansyah, hingga isu di luar pemerintah seperti RUU TNI dan Indonesia Gelap. Marcella lantas mengakui bahwa ia pernah memerintahkan produksi konten-konten bernuansa negatif untuk menyerang pribadi Jaksa Agung, Jampidsus, dan jajarannya. Namun, ia tidak pernah menyuruh Adhiya untuk membuat konten terkait dengan RUU TNI atau Indonesia Gelap.

Di tengah proses penyidikan itu, Marcella diminta untuk membuat video pengakuan bersalah. Ia menerima permintaan itu karena proses penyidikan yang tak kunjung selesai. “Pada tanggal 3 Juni tidak ada informasi bahwa itu akan di-post di media. Dia hanya katakan, ‘Ini untuk dilihat pimpinan’,” kata Marcella.

Namun, dua hari kemudian, penyidik menyebutkan bahwa video tersebut juga akan ditampilkan ke media. “5 Juni saya dipanggil lagi. Disampaikan, ‘ini akan di-post di media.’ Saya bilang, ‘Bener kan mau di-post di media?’ Lalu saya buat surat pernyataan ini, Yang Mulia,” kata Marcella.

Akui Serang Jaksa Agung

Meski membantah menjadi dalang konten ‘Indonesia Gelap’, Marcella mengakui pernah menyuruh ketua tim buzzer Adhiya Muzakki untuk membuat konten yang menjatuhkan pimpinan Kejaksaan Agung. Marcella menuturkan, perintah pembuatan konten itu disampaikan ke Adhiya dengan mengirimkan sebuah berita atau video yang akan diolah dan disebarluaskan oleh Adhiya agar viral.

Ia menyebutkan, salah satu konten yang ia pesan ke Adhiya adalah soal jam tangan seharga Rp 1 miliar yang dikenakan eks Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar. “Jadi, kalau tadi bapak lihat chat ada jam tangannya Dirdik yang Rp 1 miliar, betul enggak saya forward? Betul, saya forward. Karena waktu itu viral. Dan, saya minta maaf,” ujar Marcella dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Marcella menuturkan, konten-konten itu ia buat demi menutup kasus yang tengah melanda kliennya, misalnya Harvey Moeis yang terjerat kasus korupsi timah. “Saya diinformasikan kalau mau nutup berita klien saya yang lagi viral, bantu naikin yang lagi viral juga,” ujar dia.

Selain soal jam tangan Qohar, Marcella juga pernah memerintahkan Adhiya untuk membuat konten negatif yang menyerang kehidupan pribadi Jaksa Agung ST Burhanuddin. “Kemudian istri Jaksa Agung ada empat. Itu viral juga. Itu yang saya minta maaf. Karena itu tidak ada kaitan dengan perkara,” kata dia.

Kasus yang Menjerat Marcella

Marcella sendiri merupakan salah satu tersangka untuk kasus perintangan penyidikan ini, tetapi berkas perkaranya belum dilimpahkan ke persidangan. Selain Marcella, tiga terdakwa lainnya sudah mulai disidang untuk perkara ini, yakni advokat Junaedi Saibih, eks Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, dan ketua tim buzzer Adhiya Muzakki.

Mereka dinilai merintangi penyidikan karena membuat konten dan narasi negatif yang menjatuhkan Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus korupsi PT Timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO). Mereka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *