Hukum  

Ahli Pidana: Kasus Pancurbatu Berbeda dengan Sleman, Penganiayaan Terencana Bukan Kekacauan

Perbedaan Hukum antara Kasus Penganiayaan di Pancurbatu dan Sleman

Dalam dunia hukum, setiap tindakan yang dilakukan harus dilihat dari sudut pandang hukum pidana. Dalam hal ini, perbandingan antara kasus penganiayaan di Pancurbatu dengan kejadian di Sleman telah menjadi topik pembicaraan. Namun, menurut ahli pidana Prof Dr Alvi Syahrin, kedua peristiwa tersebut memiliki perbedaan mendasar dalam konteks hukum.

Kunci Perbedaan: Serangan Seketika

Alvi menjelaskan bahwa perbedaan utama terletak pada konsep “serangan seketika”. Dalam peristiwa di Sleman, pelaku kejahatan melakukan penjambretan yang mengancam langsung korban. Situasi ini memungkinkan adanya pembelaan diri secara spontan karena ancaman nyata sedang berlangsung.

“Tujuannya jelas, yaitu untuk menghentikan serangan yang sedang terjadi,” ujar Alvi saat hadir dalam temu pers di Mapolrestabes Medan.

Sementara itu, dalam kasus di Pancurbatu, situasinya berbeda. Kejahatan pencurian di toko ponsel sudah selesai, tanpa ada ancaman langsung atau kejar-kejaran. Laporan polisi telah dibuat, dan proses hukum sedang berjalan. Namun, korban memilih bertindak sendiri dengan melacak pelaku dan mengumpulkan orang-orang lainnya.

Tindakan yang Tidak Spontan

Menurut Alvi, tindakan korban tidak lagi merupakan reaksi spontan. Mereka menyengaja mendatangi lokasi tempat pelaku berada, yaitu sebuah hotel. Di dalam kamar hotel, kekerasan terjadi. Lebih dari satu orang terlibat dalam pemukulan dan tendangan secara bersama-sama. Korban diseret keluar kamar, dipiting, dimasukkan ke dalam kendaraan, bahkan mengalami penyetruman dan pengikatan.

“Inilah yang membedakan. Jika pembelaan diri, berhenti ketika ancaman berhenti. Di sini, ancamannya sudah tidak ada sejak awal,” tambah Alvi.

Tidak Ada Dasar Hukum untuk Tindakan Sendiri

Alvi menegaskan bahwa membantu aparat penegak hukum tidak berarti mengambil alih kewenangan hukum. Tidak ada dasar hukum yang membenarkan warga melakukan penangkapan disertai kekerasan, terlebih ketika proses penyelidikan resmi telah berjalan.

“Ini bukan soal niat baik atau buruk, ini soal kualifikasi perbuatan,” katanya lagi.

Dalam konstruksi hukum pidana, alasan pembenar dan pemaaf hanya berlaku dalam kondisi tertentu seperti pembelaan terpaksa, perintah jabatan, atau keadaan darurat. Seluruhnya mensyaratkan situasi mendesak dan ancaman nyata. Tanpa itu, perbuatan tetap dinilai melawan hukum.

Tindakan yang Dilakukan Secara Bersama

Dalam perkara Pancurbatu, unsur yang muncul adalah kesengajaan dan kerja sama. Pelaku tidak datang sendiri, mereka bertindak bersama, dengan tujuan yang sama, dalam satu rangkaian perbuatan. Dalam istilah hukum pidana, kondisi ini disebut kesengajaan bersama untuk mewujudkan delik.

“Adiknya memang korban pencurian. Tapi yang datang adalah abangnya. Di situ sudah ada kehendak lain yang bekerja,” kata Alvi.

Pemisahan Perkara oleh Polrestabes Medan

Polrestabes Medan, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, secara tegas memisahkan dua perkara tersebut antara pencurian dan penganiayaan. Perkara pencurian telah diproses hingga vonis, sementara perkara penganiayaan berdiri sendiri, dengan satu tersangka telah ditahan dan tiga lainnya masuk daftar pencarian orang.

Pemisahan ini penting agar hukum tidak terjebak dalam logika balas dendam.

“Pelaku pencurian tetap manusia hukum. Haknya untuk tidak disiksa tidak gugur hanya karena ia melakukan kejahatan,” ujarnya.

Bahaya dalam Membandingkan Kasus

Bagi Alvi, membandingkan Pancurbatu dengan Sleman bukan hanya keliru, tetapi juga berbahaya. Jika semua kekerasan dibungkus dengan istilah pembelaan diri, negara hukum akan runtuh.

Kasus ini, pada akhirnya, bukan sekadar soal penganiayaan. Ia menjadi cermin tentang batas tipis antara keadilan dan main hakim sendiri. Batas yang, dalam perkara Pancurbatu, menurut hukum, telah dilampaui.

Kesimpulan

Ahli pidana Prof. Alvi Syahrin menegaskan bahwa perkara pencurian dan penganiayaan tidak dapat dipandang sebagai satu rangkaian yang saling membenarkan. Menurut dia, status seseorang sebagai pelaku pencurian tidak menghilangkan haknya atas perlindungan hukum.

“Ini bukan peristiwa tertangkap tangan. Pelaku dicari, didatangi, lalu dilakukan kekerasan secara bersama-sama dan terang-terangan,” ujar Alvi.

Ia menyebut, unsur-unsur penganiayaan bersama terpenuhi atau dilakukan lebih dari satu orang, terdapat kekerasan fisik, terdapat luka yang dibuktikan secara medis, serta diperkuat keterangan saksi dan alat bukti.

Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban ditentukan oleh adanya perbuatan pidana, kemampuan bertanggung jawab, serta ketiadaan alasan pembenar atau pemaaf. Dalam perkara ini, ia menilai tidak ada alasan pembenar yang dapat menghapus pidana.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *