Hukum  

Kapolsek Dipecat karena Tidak Tangkap Pemain Judi, Pelapor Diduga Balas Dendam

Kapolsek Bola Dicopot dari Jabatan Akibat Diduga Membiarkan Judi di Pasar

Seorang kapolsek di Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi dicopot dari jabatannya setelah dugaan membiarkan aktivitas perjudian di Pasar Bola, Kabupaten Sikka. Sosok yang dimaksud adalah Iptu I Made Utama, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Bola. Pencopotan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai praktik perjudian dadu putar yang berlangsung hanya 300 meter dari Mapolsek Bola.

Kini, Iptu I Made Utama telah dipindahkan menjadi Perwira Pertama (Pama) Polres Sikka terhitung sejak 5 Februari 2026 dalam rangka pemeriksaan intensif. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sikka, Ipda Leonardus Tungga, membenarkan adanya tindakan tegas terhadap Kapolsek Bola tersebut. “Kapolsek Bola sementara ditarik ke Polres Sikka dalam rangka pemeriksaan,” jelas Leonardus dalam keterangan resminya, Minggu (8/2/2026).

Unit Propam Polres Sikka masih melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah ada unsur pembiaran dalam praktik perjudian jenis dadu putar tersebut. Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal, Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno telah mengambil langkah cepat dengan menunjuk pejabat pengganti. “Saat ini Pak Kapolres sudah telah menunjuk salah satu perwira untuk menjadi Plt Kapolsek Bola agar pelayanan masyarakat tetap berjalan,” tambah Leonardus.

Awal Kasus: Laporan Warga yang Tak Ditangani

Kasus ini mencuat setelah seorang warga Desa Uma Uta, berinisial GL, melaporkan Iptu Made ke Propam Polres Sikka pada Senin (2/2/2026). GL mengaku kecewa karena laporannya mengenai aktivitas judi di pasar pada pagi hari tidak segera ditindaklanjuti. Menurut GL, ia sempat mendatangi Polsek Bola dan meminta Kapolsek segera menangkap para pelaku yang sedang bermain judi dadu.

Namun, karena merasa tidak diindahkan, GL lantas melaporkan kejadian tersebut ke tingkat polres dengan membawa sejumlah barang bukti. Sebelum resmi ditarik ke Polres, Iptu I Made Utama sempat memberikan klarifikasinya. Ia membantah keras tuduhan telah membiarkan praktik perjudian di Sikka. Made menjelaskan bahwa saat GL datang ke kantor, dirinya sedang makan dan telah mempersilakan pelapor untuk duduk, namun ditolak.

“Saya persilakan duduk, tetapi dia tidak mau duduk,” ujar Made pada Rabu (3/2/2026). Made melanjutkan bahwa setelah selesai makan, ia bersama seorang anggota langsung bergerak ke lokasi (TKP) menggunakan sepeda motor. Namun, para pelaku judi sudah membubarkan diri sebelum polisi tiba di lokasi.

Menariknya, Iptu Made mengungkapkan fakta baru terkait sosok pelapor. Ia menyebut bahwa GL (56) merupakan seorang mantan narapidana kasus perjudian sabung ayam yang pernah ia tangani sebelumnya. “Yang lapor itu mantan napi kasus judi sabung ayam di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama,” ungkap Made, Rabu (4/3/2026). Ia menduga laporan GL ke Propam merupakan bentuk balas dendam.

Made mengklaim bahwa sebelum GL ditangkap dan dipenjara selama 8 bulan, dirinya sudah berulang kali memberikan teguran. “Saya tegur berulang tapi tidak diindahkan. Karena saya di Polsek personel tidak memungkinkan (kurang), akhirnya Polres yang tangkap dia,” pungkasnya.

Penggerebekan Sabung Ayam di Lamongan

Di wilayah Jawa Timur, anggota Polsek Babat Polres Lamongan menggerebek judi sabung ayam yang berlokasi di pekarangan rumah warga Jalan Flamboyan, Desa Moropelang, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Polisi tidak berhasil mengamankan satupun terduga pelaku, lantaran kabur sebelum anggota Polsek Babat tiba di lokasi, Kamis (5/2/2026).

Polisi hanya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, ada 1 sarana sabung ayam warna biru, 13 unit sepeda motor, 1 unit kendaraan roda tiga merk Tossa, 1 unit kendaraan roda empat merk Toyota Innova, 7 ekor ayam aduan, 8 kiso tempat ayam aduan, serta 2 buah sangkar ayam. Disinyalir para penjudi ini datang dari luar daerah dan cukup banyak pelakunya, karena didukung dengan petunjuk banyak barang bukti, seperti 13 unit motor, termasuk 1 mobil, dan 7 ekor ayam jantan aduan.

Penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut. Dua anggota Polsek Babat yang berpakaian preman terlebih dahulu menyaru melakukan penelusuran ke lokasi, dan benar adanya aktivitas sabung ayam di pekarangan rumah warga. Dua anggota menghubungi petugas jaga, lalu Kapolsek Babat, Chakim Amrullah, bersama anggota langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menggunakan mobil patroli untuk melakukan penindakan.

Ada dugaan para penjudi sabung ayam ini kabur saat melihat dari jauh adanya mobil patroli yang hendak menuju TKP. Atau bisa jadi mereka curiga dengan orang yang tidak dikenal di arena tersebut. Sehingga saat petugas mendekati lokasi, para pelaku sabung ayam melarikan diri ke area sekitar karena kondisi medan yang sulit dilalui kendaraan.

“Tidak ada pelaku yang tertangkap, mereka kabur sebelum polisi tiba di lokasi,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, Jumat (6/2/2026). Saat tiba di lokasi, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan sarana perjudian yang digunakan dalam tindak pidana judi sabung ayam.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Babat guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. “Barang bukti dan alat bukti itu akan menjadi petunjuk dalam pengembangan penyelidikan,” katanya. Kapolres Arif menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam. “Bersihkan hingga tidak ada peluang judi di wilayah Lamongan,” tandasnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum di lingkungannya. “Lapor saja ke on call 110. Pasti dengan cepat akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *