Hukum  

Manajemen PT Swarna Dwipa Property Bantah Penipuan Jual Beli Tanah Rp725 Juta di Kendari

Penjelasan Manajemen PT Swarna Dwipa Property Terkait Laporan Dugaan Penipuan

KENDARI –

Manajemen PT Swarna Dwipa Property (SDP) memberikan penjelasan terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh seorang pria asal Amerika Serikat ke Polresta Kendari. Laporan tersebut dilayangkan pada Sabtu (21/2/2026), dan kini perusahaan telah merespons secara langsung.

Fadli Sardi, Legal Corporate PT SDP, menegaskan bahwa masalah yang terjadi murni merupakan dinamika transaksi jual-beli tanah kaveling antara perusahaan dan konsumen. Menurutnya, dua petak tanah yang diperjualbelikan awalnya berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, sesuai ketentuan nasional untuk keperluan komersial dan pembangunan perumahan, status tersebut diturunkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

“Jika lahan ingin dibangun dan dikomersilkan, statusnya memang harus menjadi HGB. Setelah ada pembeli dan dilakukan Akta Jual Beli (AJB), barulah statusnya dapat ditingkatkan kembali menjadi SHM atas nama pembeli,” jelas Fadli kepada media, Minggu (22/2/2026).

PT SDP mengaku telah mengundang AS pada 9 Februari lalu untuk menandatangani AJB sebagai syarat sah peralihan hak. Namun, proses balik nama terkendala karena AS tidak bersedia menandatangani dokumen tersebut. Fadli menjelaskan bahwa tanpa AJB di hadapan Notaris/PPAT, proses balik nama tidak mungkin terjadi. Ia menambahkan bahwa dokumen sudah disiapkan melalui notaris rekanan, tinggal ditandatangani oleh AS.

Perusahaan juga menyatakan tetap membuka ruang komunikasi terhadap somasi dari pihak AS. PT SDP siap memberikan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan mengganti kerugian jika terbukti ada kerugian finansial yang timbul. Fadli mengakui adanya keterlambatan dan siap bertanggung jawab. Format surat pernyataan sudah diserahkan, tapi belum ditanggapi. Sebaliknya, laporan justru dilayangkan ke polisi.

Terkait permintaan jaminan, PT SDP mengklaim telah menunjukkan iktikad baik dengan menyiapkan tambahan dua sertifikat di luar objek yang dibeli. Artinya, perusahaan menjaminkan total empat kaveling untuk pembelian dua kaveling. Namun, negosiasi menemui jalan buntu ketika pihak pembeli meminta kuasa menjual atas dua sertifikat jaminan tersebut dalam jangka waktu 14 hari.

Fadli mengatakan permintaan ini dinilai memberatkan dan tidak dapat dipenuhi oleh perusahaan. Ia juga meluruskan keraguan pihak pelapor mengenai keabsahan sertifikat elektronik. Fadli menegaskan bahwa dokumen yang diperlihatkan adalah sertifikat elektronik resmi hasil transformasi digital Kementerian ATR/BPN.

“Sertifikat elektronik ini sah, memiliki barcode, dan sistem validasi resmi yang bisa dikonfirmasi langsung ke BPN. Meski bentuknya berbeda dari buku lama, kekuatan hukumnya tetap sama,” jelasnya.

Menutup klarifikasinya, PT Swarna Dwipa Property berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang objektif dan komunikasi yang baik guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pembeli Lapor Polisi

Sebelumnya diberitakan, PT Swarna Dwipa Property dilaporkan ke Mako Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan penipuan dan penggelapan, Sabtu (21/2/2026). PT SDP dilaporkan konsumennya berinisial AS, karena tanah kaveling yang dibeli pelapor tak kunjung diberikan sertifikat.

AS melalui kuasa hukumnya, Wendy S, mengatakan kejadian tersebut bermula ketika kliennya membeli dua petak tanah senilai Rp725 juta secara tunai pada 6 Desember 2024. Dalam Perjanjian Jual Beli (PJB), pihak pengembang diduga menjanjikan proses pemecahan sertifikat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) rampung dalam waktu maksimal 180 hari kerja atau sekitar 6 bulan.

Namun, setelah masa 6 bulan berlalu, pihak pengembang disebut tidak memberikan informasi perkembangan apa pun. “Klien kami terus-menerus berinisiatif menghubungi pihak marketing dan direktur perusahaan pengembang, yang hanya dibalas dengan janji-janji tanpa bukti otentik,” katanya, Sabtu (21/2/2026).

Memasuki bulan kesembilan, pihak pengembang pun disebut mengklaim akan melakukan pengukuran lahan untuk pemecahan. Menurut Wendi, seharusnya proses tersebut sudah selesai jauh sebelumnya. Situasi semakin meragukan ketika pihak pengembang diduga memberikan alasan bahwa kendala terjadi, karena direktur dan notaris sedang diperiksa kejaksaan.

Wendi pun mengatakan di tengah klaim hambatan hukum tersebut, pengembang diketahui masih aktif memasarkan ruko dan kaveling tanah kepada masyarakat luas. Tim kuasa hukum AS lantas melayangkan somasi, dan pihak pengembang kemudian menawarkan untuk segera melakukan Akta Jual Beli (AJB) dengan iming-iming penyelesaian dalam 12 hari.

Namun, dari analisa Wendi, tawaran dari perusahaan pengembang ini justru memicu kecurigaan. Mereka menganggap proses AJB sengaja dipercepat untuk menggugurkan potensi tuntutan hukum, terutama pidana, atas keterlambatan yang terjadi. “Sehingga kami memilih untuk melaporkan kejadian ini ke Mako Polresta Kendari,” katanya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *