Hukum  

Wardatina Mawa Gugat Cerai, Insanul Fahmi Kini Kecewa

Kabar Gugatan Cerai Wardatina Mawa Menggegerkan Insanul Fahmi

Kabar mengenai gugatan cerai yang dilayangkan oleh Wardatina Mawa terhadap Insanul Fahmi kini telah sampai ke telinga pria 26 tahun tersebut. Ia mengaku masih merasa bingung dan belum menentukan langkah apa yang akan diambil jika benar-benar gugatan tersebut sudah terdaftar.

Sebelumnya, Wardatina Mawa sempat menyatakan bahwa dirinya akan segera melayangkan gugatan cerai setelah kembali ke Medan, Sumatera Utara pada Kamis (26/2/2026). Informasi ini pun beredar dan akhirnya sampai kepada Insanul Fahmi. Ia mengakui bahwa ia merasa kaget dan masih mempertimbangkan apakah akan memperjuangkan pernikahannya atau tidak.

“Ya sebenarnya ada kagetnya, ada kepikiran masih fifty-fifty, mencoba ikhlas atau memperjuangkan,” ujar Insanul Fahmi dalam wawancara dengan YouTube Intens Investigasi, Sabtu (28/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa masalah rumah tangganya kini sudah sangat rumit dan menjadi konsumsi publik. Dari awal ia mencoba untuk memperbaiki kondisi pernikahannya, tetapi justru semakin memburuk.

“Kalau dipikir-pikir di satu sisi ada anak, satu sisi udah berlarut-larut. Sudah banyak pihak-pihak yang dikorbankan termasuk keluarga,” tambahnya.

Insan juga menyayangkan bahwa masalah rumah tangganya terus dikuliti oleh pihak luar. Ia berharap agar kasus ini bisa diselesaikan secara tertutup tanpa melibatkan media atau publik.

“Saya sedang coba mempertimbangkan apakah mudarat yang ditimbulkan kalo saya mengambil keputusan, jangan sampai keputusan makin memperkeruh atau meneruskan drama. Saya akan pertimbangkan,” katanya.

Selain itu, Insan juga mengaku kecewa dengan sikap Wardatina Mawa yang langsung melayangkan gugatan cerai. “Ya tentu rasa kecewa ada, pasti ada rasa kecewa (tidak bisa diselesaikan baik-baik),” ujarnya.

Masih Belum Menalak Inara Rusli

Di sisi lain, Insanul Fahmi juga menegaskan bahwa ia belum berniat untuk melepaskan Inara Rusli sebagai istri sirinya. Ia mengatakan bahwa saat ini masih belum ada tindakan talak yang dilakukan.

“Untuk saat ini belum menalak-nalak ke semua pihak belum ada, tapi memang ya saat ini kan kita masing-masing dulu,” kata Insan dikutip dari YouTube Intens Investigasi Jumat (27/2/2026).

Ia menegaskan bahwa ia belum memikirkan masa depannya dengan mantan istri Virgoun tersebut. Pengusaha muda ini hanya ingin fokus pada upaya untuk mempertemukan Wardatina Mawa dan Inara Rusli.

“Aku enggak tahu sih ke depannya gimana baiknya karena ini sudah carut-marut semuanya. Paling prioritas duduk dulu sama masing-masing pihak, pengin bertanya apakah bisa menjalankan visi dan goals yang sama.”

“Kalo misal gak bisa ya gak aku gak ada yang dipaksakan. Jadi harus kedua-duanya sih aku coba adil dengan pertanyaan yang sama,” tambahnya.

Mantan Sahabat Insanul Fahmi Diteror

Mantan sahabat Insanul Fahmi, Yudi Pratama, mengaku mendapat sejumlah pesan berisi ancaman. Ancaman itu datang menyusul pengakuannya menyangkut klaim pernikahan siri antara Insanul Fahmi dan Inara Rusli.

Dalam acara Pagi Pagi Ambyar yang dipandu oleh Dewi Perssik, King Nasar, Rian Ibram, dan Caren Delano, Yudi mengatakan bahwa ia tidak yakin pernikahan siri tersebut benar-benar terjadi. Ia menyebut bahwa di tanggal 7 Agustus 2025 lalu, Inara Rusli bersama dengannya dan asistennya.

“Di tanggal itu, (7 Agustus 2025) aku berada bersama saudara IR (Inara Rusli) dan asisten pribadi (asprinya), saudara V dan memang tidak ada, aku meragukan pernikahan itu terjadi, karena mereka mengatakan mereka menikah siri di tanggal itu,” ujarnya.

Ucapan Yudi pun viral dan menuai reaksi netizen. Banyak yang menganggap ia mencoba panjat sosial. Kini, Yudi tidak hanya menerima hujatan, tetapi juga ancaman dari pihak tak dikenal.

Yudi baru-baru ini mengunggah tangkapan pesan singkat dari seseorang yang berisi ancaman. Nama kontak yang menghubunginya disamarkan. Sosok tersebut mengirimkan pesan bahwa ia akan membuat laporan polisi terhadap Yudi.

“Bang xxxxx,” bunyi nama pengirim tersebut.

“Besok aku buatkan LP (laporan polisi) untukmu ya kawan,” bunyi pesan itu.

Sosok tersebut juga menyalahkan Yudi atas ucapan yang dinilai memperkeruh kondisi rumah tangganya.

“E mnyt, perkara muncungmu yang sok tau buat makin memperkeruh rumah tanggaku,” tandasnya.

Sebagai lulusan sarjana hukum, Yudi menyinggung soal ancaman hukuman yang bisa diterima sang pengirim pesan. Ia menjelaskan bahwa ancaman kekerasan diatur dalam KUHP (Pasal 336, 368) dan UU ITE (Pasal 29 UU 1/2024), dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun (pemerasan) atau 4 tahun (ITE).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *