Sidang Korupsi Pemerasan Sertifikat K3: Pengakuan Saksi tentang Pembayaran Miliaran Rupiah
Dalam sidang dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seorang saksi mengungkapkan bahwa perusahaan swasta menyetor uang miliaran rupiah kepada pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hal ini dilakukan karena adanya tekanan agar proses penerbitan sertifikat dapat berjalan lancar.
Direktur Operasional PT Delta Indonesia, Deka Perdanawan, menjadi salah satu saksi yang hadir dalam sidang lanjutan. Ia mengaku telah memberikan sejumlah besar uang kepada para pejabat Kemnaker terkait pengurusan sertifikat K3. Uang tersebut diberikan baik melalui transfer maupun tunai, dengan total mencapai sekitar Rp4,47 miliar.
Penyebab Pembayaran Uang
Deka menyatakan bahwa ia harus membayar uang tersebut karena khawatir sertifikat perusahaan tidak akan diterbitkan jika tidak memenuhi permintaan dari pejabat. Selama proses pengajuan, ada beberapa biaya tambahan yang harus dibayarkan, seperti:
- Biaya untuk pembuatan dan perpanjangan Surat Keputusan Penunjukkan (SKP) sebesar Rp5 juta per sertifikat.
- Honor fasilitator pelatihan sebesar Rp250.000 hingga Rp500.000 per orang.
Selain itu, Deka juga menyebutkan bahwa selama bekerja sama dengan Kemnaker, ada beberapa pejabat yang sering berinteraksi dengannya, antara lain:
- Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro.
- Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang, Gerry Aditya Herwanto Putra.
- Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Subhan.
Pengakuan Terhadap Total Pembayaran
Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya mengenai jumlah total uang yang telah diberikan oleh Deka kepada para terdakwa. Awalnya, Deka mengaku tidak ingat secara pasti, tetapi akhirnya mengonfirmasi bahwa total pembayaran mencapai Rp4,475.600.000. Jumlah ini dihitung berdasarkan rekening Bank Mandiri dan BCA yang digunakan.
Jaksa kemudian membacakan perhitungan yang telah dikonfirmasi dalam tahap penyidikan. Deka membenarkan keterangannya tersebut dan mengatakan bahwa ia sudah memberikan semua data kepada penyidik.
Dakwaan terhadap Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama sejumlah terdakwa didakwa menerima uang sebesar Rp6,5 miliar dari pemohon sertifikat dan lisensi K3. Dakwaan ini disampaikan dalam sidang perdana sebelumnya.
Menurut jaksa, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021. Modus yang digunakan adalah dengan menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3. Dalam kasus ini, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan “tradisi” berupa “apresiasi atau biaya non teknis/undertable” di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.
Tradisi ini melibatkan pemungutan uang sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000 per sertifikat dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3.
Penerimaan Uang Oleh Noel
Jaksa menyebutkan bahwa Noel sendiri menerima sejumlah besar uang dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lainnya. Jumlah uang yang diterimanya mencapai Rp3.365.000.000 serta 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ.
Namun, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Konsekuensi Hukum
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.












