Perseteruan Pemilik Restoran dan Pasangan Suami Istri Berakhir Damai
Perseteruan antara pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O’Brien, dengan gitaris Zhendy Kusuma dan istrinya, Evi Santi Rahayu, akhirnya berakhir dengan perdamaian. Peristiwa ini sempat memicu ketegangan yang cukup besar di kalangan publik, terutama setelah kasus ini viral di media sosial.
Sebelumnya, kedua belah pihak sama-sama ditetapkan sebagai tersangka. Zhendy dan Evi Santi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pencurian makanan di Polsek Mampang Prapatan. Sementara itu, Nabilah menjadi tersangka atas pelanggaran UU ITE karena mengunggah rekaman CCTV di akun media sosialnya.
Setelah kasus ini menyebar luas di medsos, Biro Wassidik Bareskrim Polri turut campur untuk melakukan mediasi antara Nabilah dan Zhendy. Dalam mediasi tersebut, hadir juga istri dari Zhendy, yaitu Evi Santi Rahayu, serta pihak Nabilah, termasuk KDH.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menyampaikan bahwa keempat pihak yang terlibat dalam perseteruan ini sepakat untuk melakukan perjanjian perdamaian. Dalam perjanjian tersebut, keduanya sepakat untuk mencabut laporan yang sudah dibuat. Selain itu, mereka juga sepakat untuk menghapus unggahan di akun media sosial masing-masing.
Meski demikian, Trunoyudo tidak memastikan apakah status tersangka yang tersemat pada kedua belah pihak sudah gugur atau tidak. Ia hanya menyatakan bahwa keduanya telah sepakat untuk mencabut laporan, dan pihak Bareskrim Polri memberikan rasa keadilan dalam kasus ini.
Jejak Kasus yang Menimpa Nabilah O’Brien
Sebelumnya, Nabilah O’Brien mengungkapkan keluhannya melalui akun Instagram pribadinya @nabobrien. Ia mengaku menjadi korban pencurian yang justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Nabilah menyampaikan bahwa ia diam selama lima bulan karena takut untuk bersuara dan berbicara.
Dalam unggahannya, ia menyebut bahwa dirinya diminta untuk mengakui bahwa unggahan dan rekaman CCTV yang ia bagikan merupakan fitnah. Selain itu, ia juga mengklaim dimintai uang sebesar Rp 1 miliar. Ia mengungkapkan bahwa ia telah mencoba segala cara untuk membela diri, tetapi merasa sangat takut.
Nabilah kemudian meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Komisi III DPR RI agar kasusnya diberikan kepastian hukum. Kasus ini berkaitan dengan keributan di restorannya pada 19 September 2025 lalu.
Pada saat itu, Zhendy dan Evi Santi mengeluh karena makanan yang dipesan tidak kunjung datang hingga kurang lebih 30 menit. Evi kemudian masuk ke area dapur yang sebenarnya dilarang bagi pengunjung. Ia memaki kepala staf dapur dan disebut mengancam. Zhendy juga ikut masuk ke dapur, menunjuk-nunjuk staf dapur dan memukul lemari pendingin.
Setelah keributan mereda, pasangan tersebut justru membawa pergi 11 bungkus makanan dan tiga minuman tanpa membayar. Seorang staf sempat mengejar hingga ke area parkir untuk menagih pembayaran Rp 530 ribu. Namun, pasangan itu justru mengancam sebelum akhirnya kabur.
Atas kejadian ini, Nabilah mengunggah rekaman CCTV dan bukti lainnya ke media sosialnya hingga viral dan mendapat perhatian publik. Ia membuat laporan polisi ke Polsek Mampang dengan menyertakan pasal 363 terkait dugaan pencurian. Selain itu, Nabilah juga melayangkan somasi yang meminta Zhendy dan Evi meminta maaf atas tindakan yang dilakukan pada pegawainya.
Namun, Zhendy justru melayangkan somasi balasan yang menuntut Nabilah sebesar Rp 1 miliar atas pencemaran nama baik dan menyerang kehormatan serta fitnah melalui media elektronik. Dalam perjalanan kasus ini, Zhendy ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2026. Kemudian, 28 Februari 2026, penyidik Bareskrim Polri mengirim surat penetapan tersangka terhadap Nabilah Obrein.













